Kisruh pembebasan bersyarat Ustaz Abu Bakar Baasyir diharapkan tidak dijadikan gorengan politik. Sebab, pembebasan pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu murni masalah hukum.
Begitu tegas anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1).
"Soal Ustaz Abu Bakar Baasyir ini jangan dijadikan gorengan politik. Lagi pula ini persoalan hukum," kata Asrul.
Menurut dia, dalam persoalan hukum ada dua sisi yang sama-sama penting untuk dipertimbangkan. Pertama, adalah sisi kemanusiaan, yang merupakan bagian sisi yang lebih besar yang disebut dengan sisi keadilan. Karena esensi dari hukum adalah keadilan.
Dalam hal ini, sekjen PPP tersebut menilai langkah Jokowi sudah tepat, yaitu dengan mempertimbangkan pembebasan terhadap Baasyir dari kelanjutan menjalankan pidana penjara.
"Jadi dari sisi itu sudah betul, dan sudah pas karena memang menggunakan sisi kemanusiaan," katanya.
Kedua, adalah sisi kepastian hukum. Asrul menguraikan bahwa sisi ini tidak bisa dilangkahi begitu saja. Artinya, pembebasan bersyarat memerlukan syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat itu diatur dalam UU Pemasyarakatan dan kemudian diturunkan Permenkumham 3/2018.
"Nah ini juga harus diperhatikan bisa hanya sisi kemanusiaannya saja tetapi kemudian ditabrak sisi kepastian hukumnya (ketaatan atau kepatuhan hukumnya itu)," jelasnya.
Dia juga menilai persoalan syarat pembebasan Baasyir sebenarnya bukan syarat yang berat. Jadi pembebasan itu sepenuhnya kembali kepada Baasyir sendiri.
"Jadi ini yang saya kira, kita semua punya tanggung jawab untuk tidak menggunakan ini sebagai gorengan politik. Seolah Presiden Jokowi itu tidak konsisten, mencla-mencle, dan segala macem, seolah-olah seperti itu. Ini harus kita sampaikan kepada masyarakat supaya bisa disikapi dengan proporsional," demikian Arsul.
[ian]