Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Tak Ada Itikad Baik, Pengadilan Akan Segera Eksekusi PKS

KAMIS, 24 JANUARI 2019 | 13:25 WIB | LAPORAN:

.  Menindaklanjuti putusan Kasasi Mahkamah Agung Fahri Hamzah melakukan sejumlah tindakan terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Fahri lewat Ketua Tim Kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief,   menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan beberapa surat kepada PKS.

”Pasca diterimanya salinan putusan dari MA kami telah mengirimkan surat kepada PKS agar segera melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara sukarela” kata Mujahid di PN Jakarta Selatan,  Kamis (24/1).


Upaya tersebut menurut Mujahid dilakukan sebagai bentuk itikad baik agar PKS menaati putusan pengadilan. Namun Mujahid menyayangkan sikap PKS yang tidak merespons atau memberikan tanggapan.

 â€œKarena surat tersebut tidak mendapat tanggapan, maka pada tanggal 16 Januari kemarin kami telah mengirimkan surat somasi dan memberikan waktu sampai besok," ujar Mujahid.

“Kemarin (Rabu 23/1), surat keterangan inkracht sudah keluar, karena PKS tidak menyambut baik surat kami, maka secara resmi hari ini (24/1) kami akan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Mujahid.

Mujahid menegaskan berdasarkan ketentuan hukum acara, setelah surat permohonan diterima maka  pengadilan akan memberikan peringatan (aanmaning) kepada para pihak untuk melaksanakan isi putusan dalam jangka waktu selama-lamanya 8 hari.

"Jadi kita tunggu saja, jika tetap tidak melaksanakan maka kami akan mengajukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan mereka” imbuh Mujahid.

Sebagaimana diketahui dengan ditolaknya Permohonan Kasasi PKS oleh Mahkamah Agung, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan, yang salah satu amarnya adalah mewajibkan PKS membayar ganti kerugian imaterial kepada Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar.

Fahri sendiri berkali-kali mengatakan bahwa dana Rp 30 Miliar tersebut tidak akan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya melainkan untuk kepentingan kader PKS dalam memperbaiki akibat kerusakan yang diakibatkan oleh perilaku pimpinan PKS. [jto]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya