Berita

Setya Novanto dan Idrus Marham/Net

X-Files

Idrus Ingin Jadi Ketum Golkar, Eni Minta 3 Juta Dolar ke Kotjo

RABU, 23 JANUARI 2019 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku pernah meminta uang 3,4 juta dolar Amerika (US$) kepada Johanes Kotjo. Uang itu untuk Idrus Marham yang ingin jadi ketua umum Partai Golkar.
 
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Eni mengungkapkan Idrus pernah menyampaikan keinginannya menjadi ketua umum. "Iya per­nah, sebelum Munaslub Partai Golkar," sebutnya.

Idrus cerita sudah bertemu sejumlah pihak untuk memuluskan keinginannya. "Sepertinya dapat respons positif dari beberapa orang yang bisa mengintervensi pergantian kepemimpinan di Partai Golkar," tutur Eni.


Agenda utama Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar adalah memilih ketua umum baru. Menggantikan Setya Novanto yang ditahan KPK karena terlibat korupsi proyek e-KTP.

Eni pun membantu Idrus menggalang dana untuk keperluan Idrus jadi orang nomor satu di Golkar. Ia mengirim pesan WhatsApp (WA) ke Kotjo. Isinya meminta uang US$3 juta.

Kotjo tak langsung memenuhi permintaan Eni. Ia meminta bertemu langsung. Belakangan, Eni membatalkan permintaan uangke Kotjo. Alasannya, arahdukungan berubah. Tak lagi ke Idrus. Tapi ke Airlangga Hartarto.

"Jadi permintaan saya yang 3 juta dolar itu tidak jadi. Saya bilang, Pak (Kotjo), sorry ini kayaknya apa yang disam­paikan di WA tak jadi, karena ternyata politik berubah. Semua mengkondisikan untuk Pak Airlangga jadi ketum," Eni membeberkan percakapannya dengan Kotjo.

Pada Munaslub Partai Golkar akhir 2017, Airlangga akhirnya terpilih menjadi ketua umum baru Partai Golkar.

Eni juga membeberkan, per­nah diperintah Idrus meminta uang 400 ribu dolar Singapura (Sing$) ke Kotjo.

"Itu sama juga yang 400 ribu dolar untuk pengkondisian juga kalau Pak Idrus jadi ketum," jelasnya. Permintaan ini akhirnya dibatalkan juga.

Pakai Kuitansi

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, Eni mengakui menerima uang Rp 4,75 miliar dari Kotjo.

"Yang pasti saya merasa ber­salah. Saya merasa menyesal. Tapi saya merasa semua yang saya lakukan tidak ada yang salah. Karena semua terang dan pakai kuitansi," akunya.

Dalam perkara ini, Eni didak­wa menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo agar membantu mendapatkan proyek pembang­kit listrik tenaga uang (PLTU) Riau-1.

Perusahaan Kotjo di Singapura: Blackgold Natural Resources akhirnya ditunjuk menjadi anggota konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1. Bersama PT Pembangkit Jawa-Bali (anak usaha PLN), PT PLN Batu Bara (anak usaha PLN), dan China Huadian Engineering Corporation.

Selain itu, Eni didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan Sing$ 40 ribu dolar dari sejum­lah pengusaha. Yang terbesar dari Samin Tan: Rp 5 miliar.

Samin meminta tolong Eni melobi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perusahaan Samin, PT Asmin Koalindo Tuhup diputus kontrak. Izin penam­bangan batubara di Kalimantan Tengah dicabut.

Eni pun tak mengelak pernah menerima fulus dari Samin. Ia blak-blakan penerimaan uang itu melibatkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Melchias Marcus Mekeng.

Menurutnya, Mekeng yang memerintahkan agar menjem­batani pertemuan Samin dengan Kementerian ESDM.

"Itulah kenapa saya minta Pak Mekeng hadir sebagai saksi, karena permintaan bantuan uang itu lewat Pak Mekeng. Saya su­dah jelaskan semua dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya," ujar Eni.

Namun hingga sidang masuk tahap pemeriksaan terdakwa, Mekeng belum juga dipanggil sebagai saksi. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya