Berita

Setya Novanto dan Idrus Marham/Net

X-Files

Idrus Ingin Jadi Ketum Golkar, Eni Minta 3 Juta Dolar ke Kotjo

RABU, 23 JANUARI 2019 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku pernah meminta uang 3,4 juta dolar Amerika (US$) kepada Johanes Kotjo. Uang itu untuk Idrus Marham yang ingin jadi ketua umum Partai Golkar.
 
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Eni mengungkapkan Idrus pernah menyampaikan keinginannya menjadi ketua umum. "Iya per­nah, sebelum Munaslub Partai Golkar," sebutnya.

Idrus cerita sudah bertemu sejumlah pihak untuk memuluskan keinginannya. "Sepertinya dapat respons positif dari beberapa orang yang bisa mengintervensi pergantian kepemimpinan di Partai Golkar," tutur Eni.


Agenda utama Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar adalah memilih ketua umum baru. Menggantikan Setya Novanto yang ditahan KPK karena terlibat korupsi proyek e-KTP.

Eni pun membantu Idrus menggalang dana untuk keperluan Idrus jadi orang nomor satu di Golkar. Ia mengirim pesan WhatsApp (WA) ke Kotjo. Isinya meminta uang US$3 juta.

Kotjo tak langsung memenuhi permintaan Eni. Ia meminta bertemu langsung. Belakangan, Eni membatalkan permintaan uangke Kotjo. Alasannya, arahdukungan berubah. Tak lagi ke Idrus. Tapi ke Airlangga Hartarto.

"Jadi permintaan saya yang 3 juta dolar itu tidak jadi. Saya bilang, Pak (Kotjo), sorry ini kayaknya apa yang disam­paikan di WA tak jadi, karena ternyata politik berubah. Semua mengkondisikan untuk Pak Airlangga jadi ketum," Eni membeberkan percakapannya dengan Kotjo.

Pada Munaslub Partai Golkar akhir 2017, Airlangga akhirnya terpilih menjadi ketua umum baru Partai Golkar.

Eni juga membeberkan, per­nah diperintah Idrus meminta uang 400 ribu dolar Singapura (Sing$) ke Kotjo.

"Itu sama juga yang 400 ribu dolar untuk pengkondisian juga kalau Pak Idrus jadi ketum," jelasnya. Permintaan ini akhirnya dibatalkan juga.

Pakai Kuitansi

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, Eni mengakui menerima uang Rp 4,75 miliar dari Kotjo.

"Yang pasti saya merasa ber­salah. Saya merasa menyesal. Tapi saya merasa semua yang saya lakukan tidak ada yang salah. Karena semua terang dan pakai kuitansi," akunya.

Dalam perkara ini, Eni didak­wa menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo agar membantu mendapatkan proyek pembang­kit listrik tenaga uang (PLTU) Riau-1.

Perusahaan Kotjo di Singapura: Blackgold Natural Resources akhirnya ditunjuk menjadi anggota konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1. Bersama PT Pembangkit Jawa-Bali (anak usaha PLN), PT PLN Batu Bara (anak usaha PLN), dan China Huadian Engineering Corporation.

Selain itu, Eni didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan Sing$ 40 ribu dolar dari sejum­lah pengusaha. Yang terbesar dari Samin Tan: Rp 5 miliar.

Samin meminta tolong Eni melobi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perusahaan Samin, PT Asmin Koalindo Tuhup diputus kontrak. Izin penam­bangan batubara di Kalimantan Tengah dicabut.

Eni pun tak mengelak pernah menerima fulus dari Samin. Ia blak-blakan penerimaan uang itu melibatkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Melchias Marcus Mekeng.

Menurutnya, Mekeng yang memerintahkan agar menjem­batani pertemuan Samin dengan Kementerian ESDM.

"Itulah kenapa saya minta Pak Mekeng hadir sebagai saksi, karena permintaan bantuan uang itu lewat Pak Mekeng. Saya su­dah jelaskan semua dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya," ujar Eni.

Namun hingga sidang masuk tahap pemeriksaan terdakwa, Mekeng belum juga dipanggil sebagai saksi. ***

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya