Berita

Foto: Net

Nusantara

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

RABU, 23 JANUARI 2019 | 08:22 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

"Dari hasil gelar perkara, Kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua orang dari PT Saputra dan satu orang dari PT NKE," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (22/1).

Tiga tersangka tersebut adalah RH, AL dan R. Untuk peran dari tiga tersangka tersebut, Kapolda berjanji akan menyampaikan secara detail dalam jumpa pers yang akan disampaikan Rabu (23/1).


"Yang jelas, Ketiga orang ini sudah cukup kuat bukti-buktinya untuk dijadikan tersangka, InsyaAllah besok akan kami rilis lengkap dengan barang bukti beserta video detik-detik ambrolnya Jalan Raya Gubeng, kami punya semuanya," jelas Luki.

Disampaikan Luki, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan dan saksi-saksi yang terlibat dalam proyek galian di Jalan Gubeng.

"40 saksi sudah kami periksa dan mereka dari 16 perusahaaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut," kata Luki.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Polda Jatim, masih kata Luki, perencanaan proyek itu dimulai tahun 2012 dan dikerjakan pada 2013.

"IMB keluar tahun 2015 dengan dua lantai ke bawah dan 20 ke atas kemudian tahun 2017 keluar lagi IMB untuk pembangunan tiga lantai ke bawah dan 11 serta 26 lantai ke atas. Dan speknya juga berbeda-beda," demikian Luki.

Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut  merupakan efek dari adanya galian basemen milik PT Saputra Karya. Sedangkan untuk kontraktornya adalah PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk. [jto]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya