Berita

Foto: Net

Nusantara

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

RABU, 23 JANUARI 2019 | 08:22 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

"Dari hasil gelar perkara, Kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua orang dari PT Saputra dan satu orang dari PT NKE," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (22/1).

Tiga tersangka tersebut adalah RH, AL dan R. Untuk peran dari tiga tersangka tersebut, Kapolda berjanji akan menyampaikan secara detail dalam jumpa pers yang akan disampaikan Rabu (23/1).


"Yang jelas, Ketiga orang ini sudah cukup kuat bukti-buktinya untuk dijadikan tersangka, InsyaAllah besok akan kami rilis lengkap dengan barang bukti beserta video detik-detik ambrolnya Jalan Raya Gubeng, kami punya semuanya," jelas Luki.

Disampaikan Luki, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan dan saksi-saksi yang terlibat dalam proyek galian di Jalan Gubeng.

"40 saksi sudah kami periksa dan mereka dari 16 perusahaaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut," kata Luki.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Polda Jatim, masih kata Luki, perencanaan proyek itu dimulai tahun 2012 dan dikerjakan pada 2013.

"IMB keluar tahun 2015 dengan dua lantai ke bawah dan 20 ke atas kemudian tahun 2017 keluar lagi IMB untuk pembangunan tiga lantai ke bawah dan 11 serta 26 lantai ke atas. Dan speknya juga berbeda-beda," demikian Luki.

Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut  merupakan efek dari adanya galian basemen milik PT Saputra Karya. Sedangkan untuk kontraktornya adalah PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk. [jto]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya