Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Nyabu Di Ruang Kerja, Kades Ini Dicokok Polisi

SELASA, 22 JANUARI 2019 | 13:45 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Polisi resmi memberikan label tersangka kepada D (34) alias Oploy, Kepala Desa Cireunde, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Kades Oploy sendiri ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Ironisnya, sang Kades menggunakan fasilitas kantor desa sebagai tempat untuk menggunakan barang haram tersebut.


"Iya betul. Kami sudah menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diketahui merupakan kepala desa di wilayah Kabupaten Serang,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Thelly Iskandar Muda dilansir RMOLBanten, Selasa (22/1).

Thelly mengungkapkan penetapan menjadi tersangka ini, setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti atas keterlibatannya dalam transaksi narkoba.

Selain Kades Cireunde, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap seorang pengusaha berinisial F (31).

"Dua orang yang kami tetapkan tersangka ini, iuran untuk membeli sabu tersebut dengan harga Rp 500 ribu. Kasus ini masih kami dalami, kami juga terus memburu bandar yang member narkoba itu kepada tersangka,” tambah Thelly.

Dari hasil penyelidikan polisi, D alias Oploy telah mengonsumsi narkoba sejak lama. Oploy juga pernah mendekam di penjara atas kasus kepemilikan narkoba sebelum menjabat sebagai kepala desa.

"Kades sudah sering makai, sudah residivis. Dulu kena di Lebak, di penjara 10 bulan sebelum jadi Kades. Sekarang dia baru menjabat Kades 1 tahun, mengulang lagi. Kalau dari pengakuannya, dia cuma buat kebutuhan saja,” kata Thelly.

Atas perbuatannya, D alias Oploy dan seorang pengusaha berinisial F terancam dijerap pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda maksimal Rp 8 miliar. [jto]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya