Berita

Sekretaris MA Nurhadi/Net

X-Files

Disatroni KPK, Istrinya Umpetin Dokumen Perkara di Balik Baju

Pengakuan Mantan Sekretaris MA Nurhadi
SELASA, 22 JANUARI 2019 | 09:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengaku merobek dokumen perkara Bank Danamon. Sebelum KPK menggeledah rumahnya untuk mencari bukti kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dokumen perkara itu tadinya di dalam amplop cokelat. "Saya buka satu lembar, saya lihat ada catatan ketikan gitu. Kalau enggak salah mengenai nomor perkara. Itu saya robek. Saya robek masukan ke tempat sampah di kamar tidur saya," kata Nurhadi saat bersaksi un­tuk perkara Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Penyidik KPK datang ke ru­mah Nurhadi di Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada malam hari tanggal 20 April 2016. Nurhadi saat itu sedang tidur. Pintu rumahnya diketuk. Nurhadi tak langsung membuka­kan pintu. Alasannya, khawatir yang datang perampok.


Bukannya mengecek siapa yang menyatroni, Nurhadi malah ke kamar mandi. "Saya ke toilet dulu. Jadi jeda 15 menit baru bukain pintu," ujarnya.

Tin Zuraida, istri Nurhadi terkejut ketika tahu yang da­tang penyidik KPK. Membawa surat penggeledahan. Tin buru-buru masuk ke toilet di kamar tidurnya. Memungut robekan dokumen di tempat sampah. Lalu disembunyikan di balik bajunya.

"Saya tidak tahu robekan itu diambil (istri). Katanya spontan. Pada saat ada KPK, dia spontan mengambil dan saya tidak tahu dia ngambil dari tempat sampah, lalu ditaruh di bajunya," kata Nurhadi.

Petugas KPK meminta Tin menyerahkan robekan dokumen itu. Saat menggeledah rumah Nurhadi, petugas menemukan uang Rp 1,7 miliar.

Nurhadi membantah uang itu terkait dengan pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat. Ia juga menampik uang ditemukan di kloset toilet kamar tidurnya.

"Di dalam Berita Acara Penyitaan 20 April 2016, jelas barang sitaan itu di mana. Terutama masalah uang, sering disebutkan dibuang di kloset, tidak per­nah ada. Fitnah besar. Masak uang dibuang di kloset," dalih Nurhadi.

Ia menjelaskan, uang yang ditemukan KPK merupakan sisa uang perjalanan dinas. Bercampur dengan hasil keuntungan usaha sarang burung walet.

Sementara uang dalam bentuk dolar Amerika, jelas Nurhadi, merupakan hasil penukaran di money changer di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

"Bulan dua (Februari) 2016 itu, anak mantu menukar (dolar). Kalau enggak salah di Pangpol. Itu adalah persiapan untuk bero­bat istri saya," jelas Nurhadi.

Dalam perkara ini, Eddy Sindoro didakwa menyuap Panitera PNJakarta Pusat Edy Nasution Rp 150 juta dan 50 ribu dolar Amerika.

Pemberian rasuah ini terkait pengurusan dua perkara. Yakni penundaan eksekusi putusan (aanmaning) perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana melawan PT Kwang Yang Motor. Untuk urusan ini, Eddy diduga menyuap Rp 150 juta.

Kemudian, terkait penga­juan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PT Across Asia Limited pailit pada 31 Juli 2013.

Pengajuan permohonan PK juga melalui PN Jakarta Pusat. Batas pengajuan PK sebenarnya sudah lewat. Eddy Sindoro diduga menyuap Edy Nasution 50 ribu dolar Amerika agar permo­honan PK tetap bisa diajukan.

Nurhadi turun tangan. Ia menelepon Edy Nasution agar meminta agar permohonan PK tersebut segera dikirim ke MA. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya