Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Net

Politik

Pengacara Tak Diijinkan Jemput Ahok Keluar Dari Penjara

SENIN, 21 JANUARI 2019 | 22:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan bebas pada 24 Januari 2019. Selain pendukung dan teman sejawat, Ahok juga melarang tim pengacara menyambut dirinya di Mako Brimob.

"Kita juga gak boleh menjemput. Kata Pak Ahok nggak usah," kata salah seorang pengacara Ahok, Teguh Samudra, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (21/1).

Ahok, kata Teguh, tak mau penyambutan yang berlebihan membuat terganggunya jalanan umum. Teguh membenarkan Ahok bebas pada 24 Januari 2019. Namun ia enggan menginformasikan jam berapa Ahok keluar dari Rutan.


"Yang jemput keluarga saja. Kita tak diijinkan. Kita taat dan mengormati permintaan klien Tadinya kita mau jemput semuanya," katanya.

Meski begitu, katanya, Ahok sudah meminta tim pengacara yang selama ini mendampingi untuk bertemu di rumah.

"Permintaan Pak Ahok begitu. Beliau sampaikan nanti saja ngobrol-ngobrol di rumah," tukas Teguh.

Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019. Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Pernyataan itu disampaikan ketika Ahok menjabat gubernur DKI Jakarta.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."[dem]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya