Wiranto saat jumpa pers/RMOL
Wiranto saat jumpa pers/RMOL
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menguraikan bahwa pembebasan itu bermula dari permintaan keluarga Ba’asyir di tahun 2017. Usia lanjut dan kesehatan yang kian memburuk menjadi dasar permintaan otu.
“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagianya," ujar Wiranto di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Senin (25/1) malam.
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02
Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56
Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24
Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02