Berita

Manajer Pemantaun Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby/RMOL

Politik

PILPRES 2019

Sumbangan Kampanye, Dua Pasangan Calon Diduga Langgar Pidana Pemilu

SENIN, 21 JANUARI 2019 | 16:36 WIB | LAPORAN:

. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kedua pasangan capres dan cawapres.

Manajer Pemantauan Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby mengungkapkan, berdasarkan analisa yang dilakukan, LPSDK yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni identitas penyumbang yang belum jelas.

"Misalkan untuk pasangan calon nomor urut 01 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas, untuk pasangan calon nomor 02 sekitar 12 jumlah penyumbang perseorangan yang tidak jelas identitasnya," kata Alwan Ola di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/1).


Sementara itu, dari kategori sumbangan kelompok, lanjut Alwan Ola, pihaknya menemukan adanya dua penyumbang dengan identitas fiktif.

"Kami kesulitan untuk melakukan investigasi," tandasnya.

Padahal, Peraturan KPU Nomor 34/2018 tentang dana kampanye sudah mensyaratkan laporan dana sumbangan harus dilengkapi dengan identitas penyumbang seperti NPWP, nomor telepon dan alamat.

Ditegaskannya, jika penyumbang tidak mencantumkan data identitas secara lengkap, merujuk pada UU 7/2017 ‎Pasal 497, maka setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

Tidak hanya itu, lanjut Alwan Ola, Pasal 496 UU 7/2017 pun juga menegaskan bahwa peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Ada potensi dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh pasangan calon Jokowi-Ma'ruf dan pasangan calon Prabowo-Sandi dalam hal kebenaran identitas penyumbang dalam laporan LPSDK," pungkas Alwan Ola.

Berikut rincian data penyumbang yang tak menyertakan identitas di paslon nomor urut 01;

1. 000486488 = Rp 1.000.000
2. 056001000208563 = Rp 100.000
3. 146201001661509 = Rp 1.000.000
4. 24401000142567 = Rp 250.000
5. 4097662879138207 = Rp 50.000
6. 4616993200865156 = Rp 120.475
7. 4616993206902854 = Rp 50.000
8. 4616993213993530 = Rp 100.000
9. 4616994151045750 = Rp 200.000
10. 5264221212495784 = Rp 200.000
11. B4617998701067183 = Rp 2.000.000
12. B5049482510100954 = Rp 250.000
13. B5210838260390200 = Rp 1.000.000
14. B9503000215207 = Rp 100.000
15. B9503000316503 = Rp 100.000
16. B9503000330253 = Rp 100.000
17. B9503000352116 = Rp 1.000.000
18. Tak ada sama sekali = Rp 150.000

Adapun rincian data penyumbang yang tak menyertakan identitas di paslon nomor urut 02 adalah;

1. Dalam proses (DP Verivikasi) = Rp 4.200.000
2. DP Verivikasi = Rp 738.500
3. DP Verivikasi = Rp 4.005.000
4. DP Verivikasi = Rp 2.457.000
5. DP Verivikasi = Rp 100.000
6. DP Verivikasi = Rp 90.000
7. DP Verivikasi = Rp 100.000
8. DP Verivikasi = Rp 40.000
9. DP Verivikasi = Rp 500.000
10. DP Verivikasi = Rp 100.000
11. DP Verivikasi = Rp 100.000
12. DP Verivikasi = Rp 100.000
13. DP Verivikasi = Rp 2.481.000
14. DP Verivikasi = Rp 16.354.000.
[rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya