Berita

Foto/Net

X-Files

Duit Pemberian Dipakai Buat Karaoke & Hiburan

Sidang Perkara Korupsi Pembayaran Fiktif PT Jasindo
SENIN, 21 JANUARI 2019 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Direktur Pemasaran Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Eko Wari Santoso pernah menerima uang 50 ribu dolar Amerika. Duit dari Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah itu dipakai untuk biaya entertain.

Sebagai Direktur Pemasaran, kata saksi, tugasnya adalah melakukan pendekatan secara personal kepada calon klien.

Sejumlah cara dilakukan agar perusahaannya mendapatkan proyek, termasuk mengeluarkan uang servis. Dia pun memban­tah jika servis yang dilakukan terkait penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010 sampai dengan 2012 dan tahun 2012 sampai 2014.


"Uang biaya operasional, kan pada saat saya jadi direktur pemasaran itu tugas saya melakukan pendekatan-pendekatan untuk mendapatkan trust seperti itu," kata Wari saat bersaksi untuk terdakwa Budi Tjahjono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Awalnya, Wari dicecar jaksa KPK tentang pemberian uang 40 ribu dolar Amerika dari Budi Tjahjono. Terkait hal itu, Wari menegaskan tidak pernah menerima uang secara langsung. Melainkan melalui Solihah.

"Seingat saya tidak pernah ter­ima langsung dari beliau (Budi) untuk biaya operasional dan se­bagainya. Biasanya dari direktur keuangan (Solihah)," katanya.

Wari kemudian menjelaskan, biaya yang pernah diterima dari Solihah totalnya mencapai 50 ribu dolar Amerika. Duit itu kemudian digunakan untuk men-servis calon kliennya. Targetnya, agar menunjuk PT Jasindo seba­gai agen asuransinya.

Servis yang diberikan Wari kepada calon kliennya mulai dari karaoke, hingga membiayai se­jumlah fasilitas hiburan malam lainnya. "Mohon maaf ya, kara­oke dan hiburan-hiburan seperti itu yang dulu dilakukan, yang dulu saya lakukan," ucapnya.

Dia pun menjelaskan, uang diminta atas intruksi Budi Tjahjono. Dalam suatu rapat, Budi Tjahjono pernah mengatakan setiap keperluan biaya untuk penutupan asuransi dipusat­kan kepada Solihah. Termasuk saat dirinya mau melakukan pendekatan kepada calon klien.

"Saat rapat direksi itu Pak Budi pernah sampaikan nanti segala sesuatunya dipusatkan di direktur keuangan, Bu Solihah."

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono melakukan korupsi yang merugi­kan keuangan negara sebesar Rp 16,05 miliar. Budi Tjahjono didakwa bersama-sama mantan Direktur Keuangan dan Investasi, Solihah, serta pengusaha Kiagus Emil Fahmi Cornain melakukan korupsi terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam asuransi minyak dan gas di BP Migas atas KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Jaksa KPK menyatakan, ke­untungan itu diperoleh Budi dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo. Seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kon­struksi pada BP Migas-KKKS ta­hun 2010-2012 dan 2012-2014.

Padahal sebenarnya, penutu­pan asuransi aset dan konstruksi BP Migas tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo. Untuk itu, seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 merupakan pemba­yaran atas kegiatan fiktif. Sebab, dalam mendapatkan kegiatan pe­nutupan asuransi tersebut diikuti PT Jasindo melalui pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas.

Budi dinilai telah memperkaya dirinya sebesar Rp3 miliar dan 662.891 dolar Amerika. Tak han­ya itu, perbuatan ini juga mem­perkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain sebesar Rp 1,3 miliar dan Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo sebesar 198.381 dolar Amerika. Selain itu, perbuatan terdakwa juga memperkaya Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan sejumlah 10 ribu dolar Amerika.

Atas tindak pidana yang didu­ga dilakukannya, Budi Tjahjono didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH-Pidana. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya