Berita

Foto/Net

X-Files

Duit Pemberian Dipakai Buat Karaoke & Hiburan

Sidang Perkara Korupsi Pembayaran Fiktif PT Jasindo
SENIN, 21 JANUARI 2019 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Direktur Pemasaran Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Eko Wari Santoso pernah menerima uang 50 ribu dolar Amerika. Duit dari Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah itu dipakai untuk biaya entertain.

Sebagai Direktur Pemasaran, kata saksi, tugasnya adalah melakukan pendekatan secara personal kepada calon klien.

Sejumlah cara dilakukan agar perusahaannya mendapatkan proyek, termasuk mengeluarkan uang servis. Dia pun memban­tah jika servis yang dilakukan terkait penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010 sampai dengan 2012 dan tahun 2012 sampai 2014.


"Uang biaya operasional, kan pada saat saya jadi direktur pemasaran itu tugas saya melakukan pendekatan-pendekatan untuk mendapatkan trust seperti itu," kata Wari saat bersaksi untuk terdakwa Budi Tjahjono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Awalnya, Wari dicecar jaksa KPK tentang pemberian uang 40 ribu dolar Amerika dari Budi Tjahjono. Terkait hal itu, Wari menegaskan tidak pernah menerima uang secara langsung. Melainkan melalui Solihah.

"Seingat saya tidak pernah ter­ima langsung dari beliau (Budi) untuk biaya operasional dan se­bagainya. Biasanya dari direktur keuangan (Solihah)," katanya.

Wari kemudian menjelaskan, biaya yang pernah diterima dari Solihah totalnya mencapai 50 ribu dolar Amerika. Duit itu kemudian digunakan untuk men-servis calon kliennya. Targetnya, agar menunjuk PT Jasindo seba­gai agen asuransinya.

Servis yang diberikan Wari kepada calon kliennya mulai dari karaoke, hingga membiayai se­jumlah fasilitas hiburan malam lainnya. "Mohon maaf ya, kara­oke dan hiburan-hiburan seperti itu yang dulu dilakukan, yang dulu saya lakukan," ucapnya.

Dia pun menjelaskan, uang diminta atas intruksi Budi Tjahjono. Dalam suatu rapat, Budi Tjahjono pernah mengatakan setiap keperluan biaya untuk penutupan asuransi dipusat­kan kepada Solihah. Termasuk saat dirinya mau melakukan pendekatan kepada calon klien.

"Saat rapat direksi itu Pak Budi pernah sampaikan nanti segala sesuatunya dipusatkan di direktur keuangan, Bu Solihah."

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono melakukan korupsi yang merugi­kan keuangan negara sebesar Rp 16,05 miliar. Budi Tjahjono didakwa bersama-sama mantan Direktur Keuangan dan Investasi, Solihah, serta pengusaha Kiagus Emil Fahmi Cornain melakukan korupsi terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam asuransi minyak dan gas di BP Migas atas KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Jaksa KPK menyatakan, ke­untungan itu diperoleh Budi dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo. Seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kon­struksi pada BP Migas-KKKS ta­hun 2010-2012 dan 2012-2014.

Padahal sebenarnya, penutu­pan asuransi aset dan konstruksi BP Migas tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo. Untuk itu, seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 merupakan pemba­yaran atas kegiatan fiktif. Sebab, dalam mendapatkan kegiatan pe­nutupan asuransi tersebut diikuti PT Jasindo melalui pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas.

Budi dinilai telah memperkaya dirinya sebesar Rp3 miliar dan 662.891 dolar Amerika. Tak han­ya itu, perbuatan ini juga mem­perkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain sebesar Rp 1,3 miliar dan Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo sebesar 198.381 dolar Amerika. Selain itu, perbuatan terdakwa juga memperkaya Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan sejumlah 10 ribu dolar Amerika.

Atas tindak pidana yang didu­ga dilakukannya, Budi Tjahjono didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH-Pidana. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya