Berita

Said Didu/Net

Politik

Said Didu: Uang BUMN Untuk Kegiatan BUMN, Tidak Boleh Untuk Kekuasaan

SABTU, 19 JANUARI 2019 | 21:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Surat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kepada Bupati Garut Rudy Gunawan menuai polemik.

Mantan Komisaris PT Bukit Asam (PTBA) Said Didu melihat ada kejanggalan dalam surat yang bertujuan untuk menyambut Presiden Joko Widodo itu.

Dijelaskan dalam surat berkop Kemendes PDTT itu bahwa Jokowi akan menghadiri acara di Sarana Olah Raga (SOR) Ciateul Jalan Merdeka Kabupaten Garut, pada Sabtu (19/1). Tujuannya, untuk menemui kepala desa se-Kabupaten Garut.


Disebutkan bahwa Kemendes akan memfasilitasi makan dan snack para peserta yang berjumlah 3.808 orang.

Sorotan Said Didu tertuju pada kalimat “Selain Kemendes PDTT, Fasilitas lain juga akan dilakukan oleh BNI 46”.

“Lihat surat ini, Kementerian Desa pun ‘meminta’ BUMN (BNI 46) menanggung kunjungan Presiden yang sepertinya kegiatan tersebut bukan acara BNI,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010 menjelaskan bahwa dana BUMN tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan tugas perusahaan tersebut.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk terus mengawasi bantuan-bantuan BUMN yang diperuntukan bukan untuk pengembangan perusahaan yang bersangkutan.

“Dana BUMN tidak boleh digunakan untuk hal-hal seperti ini. Ayo mari kita awasi ‘sponsor’ BUMN yang melanggar aturan,” pungkasnya.

“Uang BUMN hanya boleh digunakan untuk kegiatan BUMN, tidak boleh untuk kekuasaan dan biayai pemerintah,” tutup Said Didu. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya