Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Peran Jokowi Dalam Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir

SABTU, 19 JANUARI 2019 | 15:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Ustadz Abu Bakar Ba'asyir memang berhak mendapat pembebasan bersyarat sesuai dengan UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Sebab dua pertiga masa tahanan telah dilalui Ba’asyir.

Begitu tegas penasihat hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra di kantor hukum Mahendradatta, Cipete, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1).

“Memang UU pemasyarakatan kita ada hak, hak untuk mendapatkan remisi, hak untuk mendapatkan bebas bersyarat, hak untuk mendapatkan cuti menjelang bebas dan sebagainya,” jelasnya.


Sementara peran Presiden Joko Widodo dalam pembebasan ini, urai Yusril, adalah dengan mengesampingkan Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

PP itu mengatur tentang pengetatan remisi terhadap terpidana narkoba, korupsi, dan terorisme.

“PP 99/2012 ini tidak berlaku bagi Abu Bakar Ba’asyir. Artinya terhadap beliau tidak terkena persyaratan itu,” ujar Yusril.

Alasan lain, tambah Yusril, ABB telah menjalani 2/3 masa tahanan dan telah mendapat 36 bulan remisi atau masa potongan tahanan.

“Maka berhak mendapatkan hak ini (pembebasan),” pungkas Yusril. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya