Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Peran Jokowi Dalam Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir

SABTU, 19 JANUARI 2019 | 15:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Ustadz Abu Bakar Ba'asyir memang berhak mendapat pembebasan bersyarat sesuai dengan UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Sebab dua pertiga masa tahanan telah dilalui Ba’asyir.

Begitu tegas penasihat hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra di kantor hukum Mahendradatta, Cipete, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1).

“Memang UU pemasyarakatan kita ada hak, hak untuk mendapatkan remisi, hak untuk mendapatkan bebas bersyarat, hak untuk mendapatkan cuti menjelang bebas dan sebagainya,” jelasnya.


Sementara peran Presiden Joko Widodo dalam pembebasan ini, urai Yusril, adalah dengan mengesampingkan Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

PP itu mengatur tentang pengetatan remisi terhadap terpidana narkoba, korupsi, dan terorisme.

“PP 99/2012 ini tidak berlaku bagi Abu Bakar Ba’asyir. Artinya terhadap beliau tidak terkena persyaratan itu,” ujar Yusril.

Alasan lain, tambah Yusril, ABB telah menjalani 2/3 masa tahanan dan telah mendapat 36 bulan remisi atau masa potongan tahanan.

“Maka berhak mendapatkan hak ini (pembebasan),” pungkas Yusril. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya