Berita

Mahendradatta/Net

Politik

Pembebasan Ba'asyir Sesuai UU, Jangan Ditarik Ke Wilayah Politik

SABTU, 19 JANUARI 2019 | 14:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setiap narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa penahanan mendapatkan hak untuk bebas bersyarat. Hal ini sebagaimana termaktub UU 12/1995 pasal 15 ayat 1.

Atas alasan itu, Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta menilai Abu Bakar Ba’asyir memang sudah sewajarnya dibebaskan.

"Itu hal yang wajar berdasarkan UU pemasyarakatan bukan sesuatu luar biasa. Ini masalah hukum, bukan politik apalagi gift atau pemberian,” kata di kantornya, Sabtu (19/1).


Diuraikan Mahendra, Ba’asyir telah menjalani sepertiga masa hukuman terhitung sejak 13 Desember 2018. Total selama menjalani penahanan, Ba’asyir telah mendapatkan remisi selama 36 bulan.

"Itu (pembebasan) hal yang wajar berdasarkan UU pemasyarakatan bukan sesuatu luar biasa. Apalagi politik, jangan ditarik ke wilayah politik," tegas Mahendradatta.

Pembebasan Ba'asyir sendiri akan dilakukan pada Minggu depan sambil menunggu proses administrasi di LP. Ba'asyir sudah meminta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.

Setelah bebas, Ba’asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim. Abu Bakar Ba'asyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.

Ba’asyir, sempat menderita pembengkakan kaki selama menjalani saat berada di tahanan pada akhir 2017 silam. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya