Berita

Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido/RMOL

Politik

Kampanye Visi Misi Jokowi Di Televisi Dilaporkan Ke Bawaslu

JUMAT, 18 JANUARI 2019 | 16:18 WIB | LAPORAN:

. Penyampaian visi misi Presiden Joko Widodo yang ditayangkan di beberapa media televisi nasional termasuk televisi milik negara TVRI beberapa waktu lalu, dilaporkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu.

Yang melaporkan adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido menjelaskan, pihaknya melapor karena menduga acara bertajuk "Visi Presiden" itu sebagai salah satu pelanggaran kampanye di media massa di luar jadwal.

"Pak Jokowi yang selaku Calon Presiden, yang mana dirinya dapat dipersalahkan dikarenakan telah kampanye di luar jadwal yang ditentukan, serta telah menggunakan fasilitas pemerintah, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 276 ayat (2) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf H UU Pemilu," tegasnya di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (18/1).


Yang paling parah, lanjut Dahlan Pido, Jokowi menyiarkan visinya di stasiun televisi milik pemerintah TVRI. Jokowi juga diduga menggunakan fasilitas negara untuk menyampaikan visi misi tersebut.

"Dikarenakan telah menyalahgunakan kewenangannya, dan juga telah menggunakan fasilitas pemerintah, yakni TVRI yang merupakan lembaga penyiaran milik negara," jelasnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tambah Dahlan Pido, ACTA pun melaporkan Jokowi ke Bawaslu, karena patut diduga telah melakukan pelanggaran kampanye selaku presiden.

"Patut diduga telah melanggar Pasal Pasal 280 ayat (1) huruf H Jo. Pasal 282 Jo. Pasal 304 Jo. Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu. Dan atau dalam kedudukannya selaku calon presiden, yang patut diduga telah melanggar Pasal 276 ayat (2) Jo. Pasal 280 ayat (1) Jo. Pasal 492 Jo. Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu," imbuhnya.

Perlu diketahui, menurut Peraturan KPU (PKPU) Kampanye 23/2018 Peraturan KPU (PKPU) nomor 23/2018 jelas-jelas menyebutkan bahwa iklan kampanye di media massa hanya boleh dilakukan pada 21 hari jelang masa akhir kampanye atau 23 Maret-13 April 2019. Iklan di media massa itu pun harus difasilitasi oleh KPU. Terkait dengan aturan tersebut, Jokowi diduga juga sudah melakukan kampanye di luar jadwal.

"Yang menjadi permasalahan dari hal tersebut adalah adanya suatu tindakan licik dari Pak Jokowi, yang mana dalam hal ini dirinya adalah selaku Presiden dan juga selaku Calon Presiden," pungkas Dahlan Pido. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya