Berita

Fritz Edward Siregar/RMOL

Politik

KPU Harus Melek, Putusan Bawaslu Soal OSO Perintah Undang-Undang

JUMAT, 18 JANUARI 2019 | 14:50 WIB | LAPORAN:

. Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait memasukkan kembali nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta atau OSO ke dalam daftar calon anggota legislatif tetap (DCT) DPD Pemilu 2019 wajib dipatuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menegaskan bahwa menjalankan putusan lembaga pengawas penyelenggara Pemilu itu merupakan perintah dari Undang-Undang.

"(KPU) harus melek bahwa melaksanakan putusan Bawaslu kan perintah UU. Ya itu bagi saya UU secara tegas menyatakan bahwa putusan Bawaslu harus dilaksanakan," kata Fritz saat ditemui di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/1).


KPU belum menjalankan putusan Bawaslu soal OSO. Alasannya berpegang teguh pada Pertimbangan Hukum dan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018 tentang Uji Materiil pasal 182 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ditegaskan Fritz, amar putusan MK itu sudah dikoreksi oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Artinya, penjegalan OSO nyaleg jadi anggota DPD tidak ada dasar hukumnya.

"Ya sekarang calon anggota DPD (dari pengurus partai tak boleh nyaleg) dasar hukumnya apa? Karena kan sudah dibatalkan oleh PTUN. Jadi sekarang harus memikirkan putusan bagaimana cara mengakomodir DPD yang sudah dibatalkan oleh PTUN," jelasnya.

PTUN dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materiil Peraturan KPU yang digugat oleh OSO. MA juga sudah membatalkan PKPU dengan alasan Putusan MK tidak boleh berlaku surut. Mestinya, PKPU tak berlaku untuk Pemilu 2019, melainkan Pemilu 2024 nanti.

Fritz enggan merinci tentang sanksi yang akan diberikan kepada KPU jika tidak mengindahkan putusan Bawaslu. Meski demikian, dia memastikan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar KPU mau menjalankan putusan Bawaslu.

"Nanti kita lihat lah cara yang lain bagaimana agar KPU bisa patuhlah akan putusan Bawaslu," pungkas Fritz. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya