Berita

Fritz Edward Siregar/RMOL

Politik

KPU Harus Melek, Putusan Bawaslu Soal OSO Perintah Undang-Undang

JUMAT, 18 JANUARI 2019 | 14:50 WIB | LAPORAN:

. Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait memasukkan kembali nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta atau OSO ke dalam daftar calon anggota legislatif tetap (DCT) DPD Pemilu 2019 wajib dipatuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menegaskan bahwa menjalankan putusan lembaga pengawas penyelenggara Pemilu itu merupakan perintah dari Undang-Undang.

"(KPU) harus melek bahwa melaksanakan putusan Bawaslu kan perintah UU. Ya itu bagi saya UU secara tegas menyatakan bahwa putusan Bawaslu harus dilaksanakan," kata Fritz saat ditemui di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/1).


KPU belum menjalankan putusan Bawaslu soal OSO. Alasannya berpegang teguh pada Pertimbangan Hukum dan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018 tentang Uji Materiil pasal 182 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ditegaskan Fritz, amar putusan MK itu sudah dikoreksi oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Artinya, penjegalan OSO nyaleg jadi anggota DPD tidak ada dasar hukumnya.

"Ya sekarang calon anggota DPD (dari pengurus partai tak boleh nyaleg) dasar hukumnya apa? Karena kan sudah dibatalkan oleh PTUN. Jadi sekarang harus memikirkan putusan bagaimana cara mengakomodir DPD yang sudah dibatalkan oleh PTUN," jelasnya.

PTUN dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materiil Peraturan KPU yang digugat oleh OSO. MA juga sudah membatalkan PKPU dengan alasan Putusan MK tidak boleh berlaku surut. Mestinya, PKPU tak berlaku untuk Pemilu 2019, melainkan Pemilu 2024 nanti.

Fritz enggan merinci tentang sanksi yang akan diberikan kepada KPU jika tidak mengindahkan putusan Bawaslu. Meski demikian, dia memastikan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar KPU mau menjalankan putusan Bawaslu.

"Nanti kita lihat lah cara yang lain bagaimana agar KPU bisa patuhlah akan putusan Bawaslu," pungkas Fritz. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya