Perdebatan keras mewarnai jalannya persidangan dalam perkara terdakwa Pengacara Lucas, yang didakwa merintangi penyidikan KPK terhadap larinya keluar negeri tersangka Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan yang menjadi saksi dihadirkan oleh pihak jaksa KPK, dalam kesaksiannya meÂnyebutkan secara tegas bahwa keterlibatan terdakwa Lucas sangat dia yakini sejak 2016, dengan ditemukannya jejak digiÂtal berupa chatting dan rekaman pembicaraan. Hal ini membuat tim penasehat hukum terdakwa mempertanyakan kepada saksi bahkan menantang pihak JPU agar menunjukkan rekaman suara atau chatting yang disebutÂkan Novel itu.
Perdebatan semakin keras karena pihak jaksa dan saksi tidak dapat memutarkan rekaman suara terdakwa yang dimaksud, dan tidak dapat memperlihatkan chatÂting yang disebutkan itu.
"Saya sebagai koordinator satgas penyidik dalam perkara ini sudah menyerahkan kepada pihak jaksa penuntut, sehingga hal itu merupakan kewenangan pihak jaksa, tapi seingat saya pernah mendengar rekaman tersebut," kata Novel.
Jawaban Novel ini membuat Advokat Wa Ode Nur Zainab SH MH, ketua tim penasehat hukum terdakwa, langsung memohonkÂan kepada majelis hakim yang dipimpin Frangky Tumbuun agar jaksa KPK menunjukkan rekaman atau sadapan yang diÂmaksud. Seperti biasanya, pihak jaksa KPK selalu menunjukkan di persidangan, namun kali ini pengunjung sidang dan tim peÂnasehat hukum terdakwa merasa sangat sedih dan kecewa berat terhadap saksi Novel, karena bukti rekaman atau chatting itu tak dapat ditunjukkan dihadapan saksi untuk mendapatkan kebeÂnaran materil.
Perkara ini menjadi sangat dirasa janggal bin aneh, karena pihak KPK yang katanya sebagai korban dari tuduhan perintangan perkara Eddy Sindoro itu, justru dihadirkan paling belakangan, bukan di awal persidangan, seÂbagaimana lazimnya yang diatur dalam KUHAP.
Menurut Wa Ode Nur Zainab, pertama kali dalam sejarah persidangan terdakwa kasus di KPK, pihak Penuntut Umum KPK dalam menolak menunjukÂkan bukti rekaman atau chatting terkait hal yang didakwakan.
Lebih keras lagi, Wa Ode Nur Zainab menyebutkan, dalam hal ini, tampak keraguan JPU dalam membuktikan dakwaannya. Hal tersebut karena memang sesungÂguhnya Lucas tidak bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. "Harusnya saat kesÂaksian Novel Baswedan, bukti rekaman atau chatting dimaksud bisa ditunjukkan oleh pihak JPU di dalam persidangan karena kata saksi Novel, bukti rekaman atau chatting tersebutlah yang menjadi dasar klien kami Lucas dijadikan tersangka Pasal 21 UU Tipikor, dianggap menghalangi penyidikan KPK," tegas Wa Ode Nur Zainab.
Banyaknya pertanyaan dari Wa Ode Nur Zainab dan tim penasiÂhat hukum lainnya yang tidak dijawab oleh Novel Baswedan, mengundang protes dan hardiÂkan keras sehingga berulang kali diredam oleh hakim Frangky, lalu dicatat oleh pihak Panitera Pengganti sebagai keberatan dari pihak terdakwa.
Dan sebegitu banyaknya perÂtanyaan yang tidak dijawab saksi Novel dengan alasan pertanyaan itu sudah merupakan pertanyaan bagi saksi verbalisan, sementara Novel menyiapkan dirinya daÂtang sebagai saksi fakta.
"Kalau begitu tolong saksi berikan batasan mana pertanyaan buat saksi verbalisan, dan mana yang saksi maksudkan sebagai fakta, karena sejak tadi semua pertanyaan yang kami ajukan adalah berdasarkan fakta yang ada dalam surat dakwaan jaksa," sentak seorang tim penasehat huÂkum lainnya, yang sebelumnya menyebutkan bahwa saksi Novel tidak layak ditampilkan sebagai saksi karena banyak tidak bisa menjawab dan Novel bahkan dinilai tidak koperatif membantu jalannya persidangan.
Sebelumnya juga Novel tidak bersedia menjawab mengapa tidak pernah memanggil dan memeriksa konglomerat Riza Chalid maupun sosok misterius Jimmy yang begitu banyak berperan dalam surat dakwaan jaksa.
Sementara sebelumnya saksi Michael yang merupakan anak kandung tersangka Edi Sindoro, secara tegas menyebutkan bahÂwa tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa Lucas, karena sesungguhnya yang diyakini Michael orang yang berkomuÂnikasi dengannya adalah Mr. Tan, sahabat ayahnya.
Eddy Sindoro juga terbukti saat 29 Agustus 2018 masuk ke Indonesia dan kembali ke Bangkok tidak dalam keadaan dicekal. Dan terbukti pula seÂlama pelarian Eddy Sindoro, KPK tidak pernah meminta Mabes Polri untuk mengeluarÂkan red notice atas nama Eddy Sindoro (ES).
"Seandainya ES terkena red notice, maka lebih mudah meÂnangkapnya di LNkarena KPK dibantu interpol. Jadi ketika ES terkena kasus keimigrasian di Kuala Lumpur awal Agustus 2018, ES sudah pasti akan terÂtangkap oleh interpol dan disÂerahkan kepada KPK," ungkap Wa Ode Nur Zainab langsung bertanya kepada Novel.
"Jadi dalam perkara ini, terÂbukti secara terang benderang bahwa penyidikan ES terhambat oleh kelalaian KPK sendiri, KPK tidak maksimal menjalankÂan tugasnya dalam mencari dan menangkap ES, dan sama sekali bukan karena klien kami Lucas menghalang-halangi penyidiÂkan. Fakta-fakta di persidangan terang benderang membuktikan hal tersebut," sambung Wa Ode Nur Zainab rada garang.
"Apalagi fakta yang tak bisa terbantahkan adalah bahwa Pengacara Lucas tidak pernah menjadi lawyer bagi tersangka Eddy Sindoro itu." pungkas Wa Ode Nur Zainab yang selalu tampil berani dan cemerlang di setiap persidangan.
Sebagai clossing statement di akhir persidangan, Lucas secara tegas menyebutkan hatinya sangat miris dan sedih bagaikan terkoyak-koyak, karena sejak awal dihadirkan para saksi JPU, tak ada satupun yang bisa memÂbuktikan apa yang dituduhkan jaksa bahwa dirinya sebagai orang yang merintangi KPK dalam pelarian Eddy Sindoro keluar negeri itu.
"Saya semakin sangat sedih karena, saya semakin yakin bahwa apa yang dituduhkan kepada diri saya ini hanyalah merupakan asumsi sesat pihak penyidik KPK. Tapi secara tegas saya sebagai orang beriman, saya sudah meÂmaafkan kesalahan pihak KPK, sekalipun saya sangat menderita dibuatnya," tutupnya. ***