Berita

Hukum

Setelah Sidang, Idrus Malah Mengelak Pernah Minta Uang Pada Kotjo

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 15:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham mengelak terkait permintaan sejumlah uang kepada pengusaha Johannes Sutrisno Kotjo.

Idrus meminta dana dalam posisinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto.

"Nggak (minta uang), sama sekali enggak, Plt saya kan cuma beberapa hari," ujar Idrus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1).


Idrus disebut meminta uang 2,5 juta dolar AS melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk pembiayaan Munaslub Partai Golkar tahun 2017.

Dia menjelaskan bahwa sekalipun menjabat Plt ketua umum, tetap tidak ada kewenangan untuk mengambil keputusan terkait organisasi partai.

"Plt itu tidak memiliki kewenangan apapun, karena ketua umumnya kan Setya Novanto," demikian Idrus.

Pernyataan Idrus Marham ini bertolak belakangan dengan kesaksiannya di persidangan. Dalam persidangan, Idrus menyatakan menerima dakwaan JPU KPK dan tidak akan menyampaikan keberatan atau eksepsi.

Baca: Terima Semua Dakwaan, Idrus Tak Ajukan Eksepsi

Idrus Marham, Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Untuk Eni, saat ini dia masih menjalani proses peradilan pada tahap sidang dakwaan.

Sementara, Kotjo sudah mendapatkan vonis dari pengadilan. Dia pun menyatakan menerima vonis atau tidak mengajukan banding.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Lucas Prakoso menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Kotjo. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya