Berita

Hukum

Setelah Sidang, Idrus Malah Mengelak Pernah Minta Uang Pada Kotjo

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 15:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham mengelak terkait permintaan sejumlah uang kepada pengusaha Johannes Sutrisno Kotjo.

Idrus meminta dana dalam posisinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto.

"Nggak (minta uang), sama sekali enggak, Plt saya kan cuma beberapa hari," ujar Idrus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1).


Idrus disebut meminta uang 2,5 juta dolar AS melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk pembiayaan Munaslub Partai Golkar tahun 2017.

Dia menjelaskan bahwa sekalipun menjabat Plt ketua umum, tetap tidak ada kewenangan untuk mengambil keputusan terkait organisasi partai.

"Plt itu tidak memiliki kewenangan apapun, karena ketua umumnya kan Setya Novanto," demikian Idrus.

Pernyataan Idrus Marham ini bertolak belakangan dengan kesaksiannya di persidangan. Dalam persidangan, Idrus menyatakan menerima dakwaan JPU KPK dan tidak akan menyampaikan keberatan atau eksepsi.

Baca: Terima Semua Dakwaan, Idrus Tak Ajukan Eksepsi

Idrus Marham, Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Untuk Eni, saat ini dia masih menjalani proses peradilan pada tahap sidang dakwaan.

Sementara, Kotjo sudah mendapatkan vonis dari pengadilan. Dia pun menyatakan menerima vonis atau tidak mengajukan banding.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Lucas Prakoso menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Kotjo. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya