Berita

Nasaruddin Umar/Net

Membaca Trend Globalisasi (37)

Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Trend Jilbab (6): Wacana Jilbab dalam Fikih

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 09:29 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

DALAM artikel terdahulu ayat-ayat jilbab atau himar turun untuk menanggapi model pakaian perempuan keti­ka itu menggunakan pentup kepala (muqani') tetapi tidak menjangkau bagian dada, sehingga bagian dada dan leher tetap kelihatan. Menu­rut Muhammad Sa’id al- 'Asymawi, Q.S. al-Nur/24:31 turun untuk mem­berikan pembedaan antara perempuan mukmin dan perempuan selainnya, tidak dimaksudkan untuk menjadi format abadi (uridu fihi wadl' al-tamyiz, wa laisa hukman muabbadan).

Ayat jilbab, juga turun berkenaan seorang perempuan terhormat bermaksud membuang hajat di belakang rumah di malam hari tanpa menggunakan jilbab, maka datanglah seorang laki-laki iseng mengganggunya karena dikira bu­dak. Peristiwa ini menjadi sebab turunnya Q.S. al-Ahdzab/33:33. Menurut Al-'Asymawi dan Mu­hammad Syahrur, terkait dengan alasan dan mo­tivasi tertentu (illat); karenanya berlaku kaedah: Suatu hukum terkait dengan illat. Dimana ada il­lat di situ ada hukum. Jika illat berubah maka hu­kum pun berubah. Ayat hijab, sangat terkait den­gan keterbatasan tempat tinggal Nabi bersama beberapa isterinya dan semakin besarnya jumlah sahabat yang berkepentingan dengannya. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diingink­an (perlu diingat, ayat hijab ini turun setelah keja­dian tuduhan palsu/hadits al-ifk terhadap 'Aisyah), Umar mengusulkan agar dibuat sekat (Arab:hijab) antara ruang tamu dan ruang privat Nabi. Tetapi tidak lama kemudian turunlah ayat hijab.

Wacana jilbab dalam kitab-kitab fikih banyak dibicarakan urusan ibadah (kitab al-'ibadat), ter­utama aurat di dalam dan di luar shalat, seperti bisa dilihat dalam kitab Al-Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Arba'ah (Fikih Emapat Mazhab, yakni Abu Han­ifah, Malik, Syafi', dan Ahmad Ibn Hanbal) karan­gan Abd al-Rahman al-Jaziri. Mazhab Abu Hani­fah, sebagaimana diungkapkan Al-Samarkandi dalam Tuhfat al-Fuqahat, membagi dua macam aurat, yaitu aurat di dalam dan di luar shalat. Di dalam shalat aurat perempuan seluruh anggota badan kecuali muka, telapak tangan, dan telapak kaki. Sedangkan di luar shalat berlaku ketentuan lain tentang tata krama pergaulan keluarga seba­gaimana disebutkan dalam Q.S.Al-Nur/34:31).


Mazhab Malikiyah, sebagaimana dilaporkan Khalil Ibn Ishaqal-Jundi dalam Al-Mukhtashar, aurat perempuan semua anggota badan kecua­li muka dan telapak tangan. Kaki tidak termasuk pengecualian. Mazhab Syafi'iyah, sebagaima­na dapat dilihat dalam beberapa karyanya yang populer di Indonesia, hampir sama den­gan mazhab sebelumnya, aurat perempuan ke­cuali muka, telapak tangan dan telapak kaki. Hanya mazhab ini lebih terperinci membeda­kan kedudukan auart di dalam atau di luar ling­kungan keluarga dekat (muhrim). Yang menarik dari Imam Syafi', pendapatnya dalam qaul ja­did lebih ketat ketimbang dalam qaul jadid..

Mazhab Ahmad Ibn Hanbal, sebagaimana di­ungkapkan Mansur al-Bahuti dalam Kasysyaf al- Qina' 'an Matn al-Qina', aurat perempuan dewasa kecuali muka dan telapak tangan, baik di dalam maupun di luar shalat, dengan mengutip hadis Nabi: Perempuan adalah aurat (al-mar'ah 'au­rah). Mazhab Imam dalam Syi'ah agaknya lebih ketat di banding dengan semua imam mazhab di atas. Mungkin ini ada kaitannya dengan Iran turun temurun menjadi kota penting dalam tradisi Sasa­nia-Persia yang memiliki sejarah panjang tentang penggunaan jilbab (Chadar). Imam al-Khu'i da­lam Minhaj al-Shalihin, dan Imam Khumaini da­lam Tahrir al-Washila, berpendapat perempuan diharuskan menutup seluruh anggota badan tan­pa pengecualian, termasuk muka, terkecuali di depan suami atau muhrim. 

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya