Berita

Foto/Net

X-Files

Kode Suap Hakim Tipikor Medan: Ada Tanaman Baru

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 09:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pohon. Bunga. Tanaman baru. Itulah kode pemberian suap kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Kode-kode itu dipakai dalam pembicaraan Tamin Sukardi, terdakwa kasus korupsi pen­jualan lahan negara eks PTPN II dengan Helpandi, Panitera Pengadilan Negeri Medan.

Pada 23 Agustus 2018, beberapa hari sebelum sidang pu­tusan, Tamin menghubungi Helpandi. Bos PT Erni Putra Terari itu meminjam handphone anak buahnya, Sudarni.


"Pak Wakil sudah aman. Sudah dapat pohon. Pohonnya sudah ditanam dan berbunga," Tamin memberi tahu Helpandi. Istilah "pohon" dipakai untuk menyebut uang.

Percakapan itu dibeberkan dalam surat dakwaan perkara suap hakim ad hoc Tipikor Medan, Merry Purba. Dakwaan dibacakan Jaksa KPK Haeruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Tamin juga menyam­paikan kepada Helpandi akan ada "tanaman baru". Istilah di­duga suap untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutus perkara Tamin.

Tamin meminta masukan dari Helpandi berapa jumlah uang yang harus disiapkan. Tanpa malu-malu, Helpandi menyebut angka Rp 3 miliar untuk tiga ha­kim. Tamin menyanggupi.

Usai pembicaraan dengan Helpandi, Tamin menyuruh orang kepercayaannya, Hadi Setiawan menyiapkan uang Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Jumlahnya 280 ribu dolar Singapura.

Hadi lalu menyerahkan ke Helpandi. Setelah uang di tan­gan, Helpandi menemui Merry. "Besok kita jumpa di Jalan Adam Malik di sekitar showroom-showroom. Kamu kenal mobil Ibu kan dek?" kata Merry.

Esok harinya, 25 Agustus 2018, di lokasi yang ditunjukkan Merry, Helpandi menyerahkan 150 ribu dolar Singapura kepada pria yang mengendarai Toyota Rush putih milik Merry.

Sisa uang 130 ribu dolar Singapura rencananya hendak diberikan ke Sontan usai pemba­caan putusan perkara Tamin.

Dua hari kemudian, 27 Agustus 2018, majelis hakim membaca­kan putusan perkara Tamin. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Tamin dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Merry menyatakan beda pendapat atau dissenting opin­ion. Ia menilai dakwaan tidak terbukti. Dalihnya sudah putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait persoalan lahan eks PTPN II.

Sehari setelah putusan Helpandi dicokok KPK. Di tangannya masih ada uang 130 ribu dollar Singapura jatah untuk Sontan.

Menurut jaksa KPK, perbua­tan Merry diancam pidana Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat diberi kesempatan me­nanggapi dakwaan jaksa KPK, Merry pun menangis. "Terima kasih Yang Mulia, saya mengerti semua dakwaan," katanya.

Ia membantah pernah men­erima uang dari Helpandi. "Saya tegaskan bahwa semua ini fit­nah," katanya.

Sebelum Merry berbicara macam-macam, hakim memo­tong. Menurut hakim, hal itu sudah masuk pokok perkara.

Penasihat hukum Merry me­nyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya