Berita

Foto/Net

X-Files

Kode Suap Hakim Tipikor Medan: Ada Tanaman Baru

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 09:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pohon. Bunga. Tanaman baru. Itulah kode pemberian suap kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Kode-kode itu dipakai dalam pembicaraan Tamin Sukardi, terdakwa kasus korupsi pen­jualan lahan negara eks PTPN II dengan Helpandi, Panitera Pengadilan Negeri Medan.

Pada 23 Agustus 2018, beberapa hari sebelum sidang pu­tusan, Tamin menghubungi Helpandi. Bos PT Erni Putra Terari itu meminjam handphone anak buahnya, Sudarni.

"Pak Wakil sudah aman. Sudah dapat pohon. Pohonnya sudah ditanam dan berbunga," Tamin memberi tahu Helpandi. Istilah "pohon" dipakai untuk menyebut uang.

Percakapan itu dibeberkan dalam surat dakwaan perkara suap hakim ad hoc Tipikor Medan, Merry Purba. Dakwaan dibacakan Jaksa KPK Haeruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Tamin juga menyam­paikan kepada Helpandi akan ada "tanaman baru". Istilah di­duga suap untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutus perkara Tamin.

Tamin meminta masukan dari Helpandi berapa jumlah uang yang harus disiapkan. Tanpa malu-malu, Helpandi menyebut angka Rp 3 miliar untuk tiga ha­kim. Tamin menyanggupi.

Usai pembicaraan dengan Helpandi, Tamin menyuruh orang kepercayaannya, Hadi Setiawan menyiapkan uang Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Jumlahnya 280 ribu dolar Singapura.

Hadi lalu menyerahkan ke Helpandi. Setelah uang di tan­gan, Helpandi menemui Merry. "Besok kita jumpa di Jalan Adam Malik di sekitar showroom-showroom. Kamu kenal mobil Ibu kan dek?" kata Merry.

Esok harinya, 25 Agustus 2018, di lokasi yang ditunjukkan Merry, Helpandi menyerahkan 150 ribu dolar Singapura kepada pria yang mengendarai Toyota Rush putih milik Merry.

Sisa uang 130 ribu dolar Singapura rencananya hendak diberikan ke Sontan usai pemba­caan putusan perkara Tamin.

Dua hari kemudian, 27 Agustus 2018, majelis hakim membaca­kan putusan perkara Tamin. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Tamin dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Merry menyatakan beda pendapat atau dissenting opin­ion. Ia menilai dakwaan tidak terbukti. Dalihnya sudah putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait persoalan lahan eks PTPN II.

Sehari setelah putusan Helpandi dicokok KPK. Di tangannya masih ada uang 130 ribu dollar Singapura jatah untuk Sontan.

Menurut jaksa KPK, perbua­tan Merry diancam pidana Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat diberi kesempatan me­nanggapi dakwaan jaksa KPK, Merry pun menangis. "Terima kasih Yang Mulia, saya mengerti semua dakwaan," katanya.

Ia membantah pernah men­erima uang dari Helpandi. "Saya tegaskan bahwa semua ini fit­nah," katanya.

Sebelum Merry berbicara macam-macam, hakim memo­tong. Menurut hakim, hal itu sudah masuk pokok perkara.

Penasihat hukum Merry me­nyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. ***

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya