Berita

Hukum

Merry Purba Minta Kelonggaran Waktu Bela Diri

SENIN, 14 JANUARI 2019 | 15:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba didakwa telah menerima sejumlah dana suap berkaitan dengan dengan proses perkara di PN Medan, Sumatera Utara.

Effendi Lod Simanjuntak, selaku pengacara Merry menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

"Kami tim penasehat hukum akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, kami akan mengajukan eksepsi," ujar Effendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1).


Atas permintaan itu, majelis hakim yang diketuai Hamik Syaifudin Zuhri mempersilakan kepada Merry dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun eksepsi.

"Kami memberikan waktu kepada terdakwa dan tim penasehat hukum sampai Kamis (17/1) besok," ujar hakim.

Effendi keberatan dan meminta agar diberi kelonggaran waktu hingga pekan depan.

"Kami tahu Yang Mulia mempunyai kesibukan yang luar biasa, tetapi kami mohon diberikan waktu satu minggu," pintanya.

"Kami pertimbangkan mengakomodir permintaan tersebut dan sidang akan dilanjutkan Senin (21/1) pekan depan," kata hakim ditutup ketok palu tiga kali.

JPU KPK, Khaerudin dalam dakwaannya menyatakan dana suap yang diterima Merry berkaitan dengan perkara korupsi Tamin Sukardi yang disidangkan di PN Medan di mana dia bertugas.

Merry dalam dakwaan itu disebutkan menerima dana suap tersebut dari Tamin melalui Helpandi yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan. Dana suap yang telah diterima Merry senilai 150 ribu dolar Singapura dari total 280 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Merry dijerat dengan pasal 12 huruf c juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 atau 1 ke-1 KUHPidana.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya