Berita

Foto: Net

Bisnis

ITW: Menhub Menentang UU Jadikan Ojol Angkutan Umum

SENIN, 14 JANUARI 2019 | 11:35 WIB | LAPORAN:

Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar tidak menggunakan diskresi dengan landasan UU 30/2014 tentang admin negara untuk mengatur ojek online (ojol) sebagai angkutan umum.

Diskresi itu dapat digunakan apabila kegiatan publik tidak diatur dalam UU. Sementara tentang angkutan umum secara jelas dan rinci diatur dalam UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"ITW tidak mempersoalkan tentang aplikasi yang digunakan oleh angkutan umum. Tetapi pasal 137 UU 22/2009 mengatur secara jelas bahwa sepeda motor hanya untuk angkutan orang," terang Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan kepad redaksi, Senin (14/1).


Sedangkan pasal 138 ayat 3 mengatur angkutan umum orang/barang hanya dapat dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Kemudian pasal 140 menjelaskan tentang syarat kendaraan angkutan umum.

"Setiap angkutan umum harus memenuhi enam jenis standar pelayanan minimal yang meliputi di antaranya keamanan, keselamatan, kenyamanan," paparnya.

Selain itu, lanjut Edi, pemerintah harus menyesuaikan jumlah angkutan umum dengan kebutuhan dan tidak saling bersinggungan.

Atas dasar itu, menurut Edi, tidak ada alasan  Kemenhub untuk mengatur ojol yang akan diterbitkan pada Maret 2019 mendatang.

"Selain tidak memenuhi syarat sesuai amanat UU 30/2014. Sepeda motor juga sudah sangat jelas diatur dalam UU 22/2009 adalah sebagai angkutan orang bukan angkutan umum," tegas Edi.

Ini berarti kebijakan ojol sebagai angkutan umum bertentangan dengan UU dan potensi menuai konflik. Kebijakan tersebut juga dinilainya pelanggaran UU yang didasari ketidakmampuan pemerintah melaksanakan UU 22/2009.

"Sehingga membuat pemerintah kalap dan membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan kewenangannya," imbuhnya.

Saran dia, pemerintah lebih baik melakukan revisi UU 22/2009 jika tetap berhasrat menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum. Jika tidak, maka pemerintah gagal melaksanakan UU.

"Kebijakan ojol tersebut bisa dituding sarat dengan kepentingan pelaksanaan Pilpres pada April 2019 mendatang," tandasnya.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya