Berita

Hary Tanoe/Net

Hukum

Kader Perindo: Kasus SMS Ancaman Oleh Hary Tanoe Sudah Selesai

SENIN, 14 JANUARI 2019 | 11:11 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Dorongan sejumlah kalangan agar penegak hukum untuk membuka kembali kasus ancaman jaksa Yulianto diduga dilakukan Hary Tanoesoedibjo dijawab oleh kader Partai Perindo.

Ketum Sayap Garda Rajawali Perindo, Kuntum Khairu Basa, mengklaim kasus SMS ancaman yang menjerat ketua umum partainya itu sudah selesai.

Kuntum meminta agar pihak luar khususnya oposisi tidak mengaitkan penyelesaian kasus HT tersebut akibat dari dukungan bos MNC Group itu ke Presiden Joko Widodo.


" Jangan karena HT mendukung Jokowi, lalu HT dipojokkan dengan masalah yang sudah selesai," ucap Kuntum dalam keterangan tertulis yang diterima sesaat lalu (Senin, 14/1).   

Sebelumnya Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melaporkan ke polisi bos MNC Group Hary Tanoe terkait SMS ancaman.

Yulianto adalah jaksa yang menyidik kasus korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 2007-2009. HT merupakan saksi dalam kasus ini.

Polisi pun setelah menerima laporan resmi Yulianto lalu melakukan serangkaian proses hukum mulai penyelidikan hingga penyidikan akhirnya menetapkan HT sebagai tersangka.

HT pun melakukan perlawanan dengan langkah praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun akhirnya Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan menolak permohonan praperadilan Hary Tanoe.

Kasus ini sendiri seharusnya sudah masuk tahap penuntutan pihak Jaksa dan segera di sidangkan.

Belakangan berkas kasus ancaman Jaksa dari polisi masih tahap penelitian jaksa. Setelah diteliti Jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi atau P-19

Jaksa penuntut umum sudah memberi petunjuk polisi untuk melengkapi berkas tersebut. [jto]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya