Berita

Nasaruddin Umar/Net

Membaca Trend Globalisasi (36)

Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Trend Jilbab (5): Wacana Jilbab Dalam Hadis

SENIN, 14 JANUARI 2019 | 08:03 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

Hadis yang berhubungan langsung dengan penggu­naan jilbab hanya ditemukan dalam dua hadis ahad, hadis yang diriwayatkan secara perorangan, bukan secara kolektif dan massif (masyhur atau mutawatir). Hadis per­tama bersumber dari Aisyah, Rasulullah bersabda: "Tidak diperkenankan seorang perempuam yang beriman kepada Allah dan Rasulnya jika sudah sampai usia balig menampakkan (anggota badannya) selain muka dan kedua tangannya sampai di sini", sambil menunjukkan setengah hasta.

Namun yang menjadi pembahasan kita ialah apakah jilbab itu merupakan bentuk standar pakaian muslim yang ditetapkan oleh Syari'ah atau hanya di antara spesies di antara beberapa jenis pakaian penutup aurat perempuan. Dalam suatu kesempatan, Nabi pernah mengumumkan akan memindahkan shalat 'Id dari masjid ke lapangan terbuka karena daya tampung masjid sudah tidak mampu menampung keseluruhan jamaah yang semakin bertambah populasinya. Seorang perempuan tiba-tiba bertanya kepada Nabi dengan mengatakan, bagaimana kami yang belum memiliki jilbab? Nabi menjawab dengan mengumumkan kepada kaum muslimah, siapa di antara kalian memiliki jilbab (pakaian luar menutupi kepala sampai kaki) lebih dari satu lembar hendaknya meminjamkan kepada saudara-saudaranya yang belum memiliki jilbab. Hadis ini mengisyaratkan banyak pemahaman. Bisa berarti saat itu tidak semua perempuan memiliki jilbab, berarti tidak atau belum wajib. Bisa juga berarti perempuan yang akan berkumpul dengan laki-laki di ruang terbuka sebaiknya menggunakan jilbab. Bisa juga berarti jilbab itu sudah wajib.

Hadis lain dari Daud yang diterima dari Aisyah, yang menceritakan ketika Asma binti Abi Bakr masuk ke rumah kediaman Rasulullah Saw, lalu Rasulullah mengatakan kepadanya: "Wahai Asma, sesungguhnya perempuan jika sampai usia balig, tidak boleh dipandang kecuali yang ini", sambil Rasulullah menunjukkan wajah dan telapak tangan­nya. 'Asymawi memberikan komentar kedua hadis di atas. Pertama, kedua hadis itu hadist ahad, bukan hadis mutawatir atau masyhur.


Berdasar dengan hadis ahad memang kon­troversi di kalangan ulama Ushul Fikih. Kedua, salahsatu hadis tersebut di-mursal-kan (jaringan penutur terputus) oleh Abu Daud, karena bersum­ber dari Khalid ibn Darik yang bukan hanya tidak mu'asharah (berjumpa), tetapi juga tidak ketemu (liqa') dengan Aisyah. Ketiga, hadis ini mulai populer pada abad ketiga hijriah dipopulerkan oleh Khalid ibn Darik, yang kemudian dimonumentalkan dalam Sunan Abu Daud. Keempat, kalau sekiranya hadis ini direpresentasikan pada umat Islam, maka se­jak awal jilbab menjadi tradisi kolektif keseharian (sunnah mutawatirah bi al-fi'l), bukannya dengan kualifikasi hadits ahad-mursal. Tradisi jilbab di kalangan sahabat dan tabi'in, menurut Asymawi, lebih merupakan pakaian adat istiadat, daripada ketaatan pada tradisi agama ('adah ijtima'iyyah laisa ittiba' li sunnah diniyyah).

Di tempat lain ia mengatakan jilbab lebih meru­pakan syiar politis daripada keniscayaan agama (al-hijab syi'ar siyasiy wa laisa fardlan diniyyan). Muhammad Syahrur dalam bukunya, Al-Kitab wa al-Qur'an, juga pernah menyatakan bahwa hijab hanya termasuk dalam urusan harga diri, bukan urusan halal atau haram (al-jilbab min bab al-haya' wa laisa min bab al-halal wal haram). Jauh sebel­umnya, di awal abad 19, Qasim Amin dalam Tahrir al-Mar'ah sudah mempersoalkan hal ini. Namun perlu ditegaskan bahwa meskipun berpandangan kritis terhadap jilbab tetapi mereka tetap mengidealkan penggunaan jilbab bagi perempuan. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya