Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Kubu Fahri Tetap Tagih Denda Rp 30 Miliar Pada Presiden PKS

MINGGU, 13 JANUARI 2019 | 21:08 WIB | LAPORAN:

Pihak Fahri Hamzah berharap Presiden PKS Sohibul Iman tunduk dan patuh atas putusan Mahkamah Agung (MA), termasuk di dalamnya vonis denda RP 30 miliar  

Hal itu diungkapkan tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menanggapi pernyataan Sohibul Iman yang mengaku terlalu berat harus bayar Rp 30 miliar dalam jangka waktu sepekan.

"Kita tidak bergeming dengan keberatan Sohibul cs tersebut," ungkap Mujahid.


Mujahid menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PKS itu sifatnya perintah yang wajib dijalankan.

Menurut Mujahid, kalau saja surat kilennya direspons secara resmi, bisa saja pihaknya mempertimbangkan keberatan Sohibul Cs itu. Namun keberatan itu hanya disampaikan lewat media.

“Tetapi ini hanya pernyataaan di media saja, bukan resmi, karena itu kami akan tetap lakukan tindakan sesuai dengan time schedule yang telah direncanakan. Intinya, kasus ini harus dituntaskan,” tegas Mujahid.

Diberitakan sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman mengaku terlalu berat harus bayar Rp 30 miliar dalam jangka waktu sepekan, jadi tak harus buru-buru.

"Sudah disampaikan untuk eksekusi itu ada prosedurnya, tidak bisa grasa-grusu," kata Sohibul yang tidak ingin membahas lebih lanjut mengenai perkara ini da menyerahkan kasus ini kepada tim kuasa hukum PKS.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah telah keluar salinannya pada 3 Januari lalu.

Pengacara Fahri, Mujahid begitu menerima putusan, langsung berkirim surat  mengingatkan kepada elit PKS untuk segera membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar. Pihaknya kasih waktu satu minggu ke depan.
"Kalau tidak dijalankan, maka akan ajukan ke pengadilan," demikian Mujahid. [jto]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya