Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Kubu Fahri Tetap Tagih Denda Rp 30 Miliar Pada Presiden PKS

MINGGU, 13 JANUARI 2019 | 21:08 WIB | LAPORAN:

Pihak Fahri Hamzah berharap Presiden PKS Sohibul Iman tunduk dan patuh atas putusan Mahkamah Agung (MA), termasuk di dalamnya vonis denda RP 30 miliar  

Hal itu diungkapkan tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menanggapi pernyataan Sohibul Iman yang mengaku terlalu berat harus bayar Rp 30 miliar dalam jangka waktu sepekan.

"Kita tidak bergeming dengan keberatan Sohibul cs tersebut," ungkap Mujahid.


Mujahid menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PKS itu sifatnya perintah yang wajib dijalankan.

Menurut Mujahid, kalau saja surat kilennya direspons secara resmi, bisa saja pihaknya mempertimbangkan keberatan Sohibul Cs itu. Namun keberatan itu hanya disampaikan lewat media.

“Tetapi ini hanya pernyataaan di media saja, bukan resmi, karena itu kami akan tetap lakukan tindakan sesuai dengan time schedule yang telah direncanakan. Intinya, kasus ini harus dituntaskan,” tegas Mujahid.

Diberitakan sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman mengaku terlalu berat harus bayar Rp 30 miliar dalam jangka waktu sepekan, jadi tak harus buru-buru.

"Sudah disampaikan untuk eksekusi itu ada prosedurnya, tidak bisa grasa-grusu," kata Sohibul yang tidak ingin membahas lebih lanjut mengenai perkara ini da menyerahkan kasus ini kepada tim kuasa hukum PKS.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah telah keluar salinannya pada 3 Januari lalu.

Pengacara Fahri, Mujahid begitu menerima putusan, langsung berkirim surat  mengingatkan kepada elit PKS untuk segera membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar. Pihaknya kasih waktu satu minggu ke depan.
"Kalau tidak dijalankan, maka akan ajukan ke pengadilan," demikian Mujahid. [jto]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya