Berita

Nusantara

Tiga Caleg Bakal Ditegur KPU Bandarlampung

SABTU, 12 JANUARI 2019 | 07:13 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Tiga calon anggota legislatif bakal terkena sanksi teguran dari Komisi Penilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung.

Pasalnya, teguran tersebut permintaan tertulis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan ketiganya melanggar aturan kampanye dari sembako hingga politik uang.  
Ketiga calon anggota legislatif tersebut adalah Erwansyah dari PAN, Nelly Farlinza dari PKB, Nifsu Apriana dari Perindo. Bawaslu Bandarlampung telah mengklarifikasi dugaan tersebut kepada ketiga caleg.

Dilansir RMOLLampung, Jumat (11/1) memberitakan bahwa Erwansyah, caleg untuk daerah pemilihan empat yang meliputi Sukabumi, Tanjung Senang, Sukarame, diduga bagi-bagi uang Rp50 ribu saat ada arisan keluarga kepada tiga orang yang bisa menjawab pertanyaannya.

Dilansir RMOLLampung, Jumat (11/1) memberitakan bahwa Erwansyah, caleg untuk daerah pemilihan empat yang meliputi Sukabumi, Tanjung Senang, Sukarame, diduga bagi-bagi uang Rp50 ribu saat ada arisan keluarga kepada tiga orang yang bisa menjawab pertanyaannya.

Nelly Farlinza dilaporkan Panwaslu Kecamatan Panjang diduga telah membagikan sembako dan bahan kampanye. Hal yang sama dilakukan Nifsu Apriana dari daerah pemilihan lima (Panjang, Bumiwaras, Kedamaian).

Komisioner Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wigono mengingatkan para caleg mengajukan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) melalui partainya kepada pihak kepolisian sebelum melakukan kampanye agar legal.

Jika tidak, Bawaslu Bandarlampung akan menindak atau menghentikan kampanye karena dianggao sebagai pelanggaran administrasi. Dia juga mengingatkan agar partai politik mendaftarkan pelaksanaan kampanyenya. [jto]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya