Berita

Nusantara

Tiga Caleg Bakal Ditegur KPU Bandarlampung

SABTU, 12 JANUARI 2019 | 07:13 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Tiga calon anggota legislatif bakal terkena sanksi teguran dari Komisi Penilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung.

Pasalnya, teguran tersebut permintaan tertulis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan ketiganya melanggar aturan kampanye dari sembako hingga politik uang.  
Ketiga calon anggota legislatif tersebut adalah Erwansyah dari PAN, Nelly Farlinza dari PKB, Nifsu Apriana dari Perindo. Bawaslu Bandarlampung telah mengklarifikasi dugaan tersebut kepada ketiga caleg.

Dilansir RMOLLampung, Jumat (11/1) memberitakan bahwa Erwansyah, caleg untuk daerah pemilihan empat yang meliputi Sukabumi, Tanjung Senang, Sukarame, diduga bagi-bagi uang Rp50 ribu saat ada arisan keluarga kepada tiga orang yang bisa menjawab pertanyaannya.

Dilansir RMOLLampung, Jumat (11/1) memberitakan bahwa Erwansyah, caleg untuk daerah pemilihan empat yang meliputi Sukabumi, Tanjung Senang, Sukarame, diduga bagi-bagi uang Rp50 ribu saat ada arisan keluarga kepada tiga orang yang bisa menjawab pertanyaannya.

Nelly Farlinza dilaporkan Panwaslu Kecamatan Panjang diduga telah membagikan sembako dan bahan kampanye. Hal yang sama dilakukan Nifsu Apriana dari daerah pemilihan lima (Panjang, Bumiwaras, Kedamaian).

Komisioner Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wigono mengingatkan para caleg mengajukan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) melalui partainya kepada pihak kepolisian sebelum melakukan kampanye agar legal.

Jika tidak, Bawaslu Bandarlampung akan menindak atau menghentikan kampanye karena dianggao sebagai pelanggaran administrasi. Dia juga mengingatkan agar partai politik mendaftarkan pelaksanaan kampanyenya. [jto]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya