Berita

Hukum

Kejagung Bantah Pernyataan Polisi Dalam SP3 Bos Sugar Group

SABTU, 12 JANUARI 2019 | 06:41 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Guwan Jusuf berujung saling bantah antar penegak hukum.

Polisi sebelumnya menyatakan penghentian kasus Gunawan Jusuf atas petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun hal itu dibantah dengan tegas pihak Korps Adhyaksa ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri berdalih bahwa berkas perkara kasus tersebut belum ada dan pengembalian SPDP belum dikirim ke Kejagung.


“Berkasnya saja belum ada. Artinya pengembalian SPDP itu dikarenakan berkas perkara tidak pernah dikirimkan ke kita (Kejaksaan),” ungkap Mukri, kemarin (Jumat, 11/1).

Mukri mengatakan, pihaknya menerima pengiriman SPDP kasus ini dari Bareskrim Polri sekitar juni 2017.

“Sampai batas waktu pengembalian SPDP, tidak pernah dikirimkan berkas perkara,” tambah Mukri.

Dalam surat Direktur Tipideksus yang diterima wartawan, tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, disebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.

Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu, juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena Nebis in idem dan Kedaluarsa. Padahal sebelumnya, polisi menyatakan akan mengejar bukti-bukti sampai ke luar negeri.

Menurut Mukri, Kejaksaan Agung pun menyimpulkan penerbitan SPDP terlalu cepat. Seharusnya, sambung Mukri, berdasarkan standar operasional prosedur nomor 03 tahun 2016 berkas harus dikirim paling lambat 1 bulan setelah SPDP dikirimkan.

“Sementara ini sudah lewat 494 hari. Akhirnya kemarin bulan November SPDP dikembalikan ke penyidik. Supaya tidak menjadi tunggakkan, jadi berkasnya belum pernah ada,” demikian Mukri. [jto]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya