Berita

Harry Tanoesoedibjo/Net

Hukum

Mantan Relawan: Ingin Lepas Dari Kasus Hukum, HT Berlindung Pada Presiden

SABTU, 12 JANUARI 2019 | 05:02 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Sejumlah kalangan mendesak penegak hukum khususnya polisi dan jaksa untuk menuntaskan kasus Hary Tanoesoedibjo yang mengancam seorang jaksa.

Desakan itu termasuk berasal dari Guntur Siregar, mantan relawan Joko Widodo di Pilpres 2014 silam.

Menurut Guntur hingga kini publik masih percaya tenggelamnya kasus bos MNC itu merupakan bargaining dukungannya pada Jokowi di Pilpres 2019.


"Sulit menerima jika kasus Hary Tanoe sebagai tersangka SMS ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto tenggelam begitu saja tanpa ada kepastian hukum," ungkap Guntur yang pernah menjabat Sekjen Ormas Pro Jokowi (Projo), kemarin (Jumat, 11/1).

"Sebab itu timbul kesan HT ini berlindung kepada Presiden untuk selamatkan diri dari kasusnya tersebut," imbuh Guntur.

Karena itu, Guntur menagih janji Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyatakan bakal lanjutkan kasus HT tersebut meski masuk dalam barisan pendukung Jokowi di Pilpres 2019.

Guntur mengingatkan pernyataan Jaksa Agung Prasetyo yang akan tetap melanjutkan kasus ini agar tidak menimbulkan anggapan bahwa ada politisasi.

"Mana realisasinya pernyataan Jaksa Agung itu?" tegas Guntur.

Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto sebelumnya melaporkan ke polisi bos MNC Group Hary Tanoe terkait SMS ancaman.

Yulianto adalah jaksa yang menyidik kasus korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 2007-2009. HT merupakan saksi dalam kasus ini.

Polisi pun setelah menerima laporan resmi Yulianto lalu melakukan serangkaian proses hukum mulai penyelidikan hingga penyidikan akhirnya menetapkan sebagai HT tersangka.

HT Pun melakukan perlawanan dengan langkah praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun akhir Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan menolak permohonan praperadilan Hary Tanoe.

Kasus ini sendiri, prosesnya sudah cukup lama, sepatutnya telah masuk tahap penuntutan pihak Jaksa dan segera di sidangkan.

Belakangan berkas kasus ini masih tahap penelitian jaksa. Setelah diteliti, Jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi atau P-19

Jaksa penuntut umum sudah memberi petunjuk polisi untuk melengkapi berkas tersebut .[jto]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya