Berita

Harry Tanoesoedibjo/Net

Hukum

Mantan Relawan: Ingin Lepas Dari Kasus Hukum, HT Berlindung Pada Presiden

SABTU, 12 JANUARI 2019 | 05:02 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Sejumlah kalangan mendesak penegak hukum khususnya polisi dan jaksa untuk menuntaskan kasus Hary Tanoesoedibjo yang mengancam seorang jaksa.

Desakan itu termasuk berasal dari Guntur Siregar, mantan relawan Joko Widodo di Pilpres 2014 silam.

Menurut Guntur hingga kini publik masih percaya tenggelamnya kasus bos MNC itu merupakan bargaining dukungannya pada Jokowi di Pilpres 2019.


"Sulit menerima jika kasus Hary Tanoe sebagai tersangka SMS ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto tenggelam begitu saja tanpa ada kepastian hukum," ungkap Guntur yang pernah menjabat Sekjen Ormas Pro Jokowi (Projo), kemarin (Jumat, 11/1).

"Sebab itu timbul kesan HT ini berlindung kepada Presiden untuk selamatkan diri dari kasusnya tersebut," imbuh Guntur.

Karena itu, Guntur menagih janji Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyatakan bakal lanjutkan kasus HT tersebut meski masuk dalam barisan pendukung Jokowi di Pilpres 2019.

Guntur mengingatkan pernyataan Jaksa Agung Prasetyo yang akan tetap melanjutkan kasus ini agar tidak menimbulkan anggapan bahwa ada politisasi.

"Mana realisasinya pernyataan Jaksa Agung itu?" tegas Guntur.

Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto sebelumnya melaporkan ke polisi bos MNC Group Hary Tanoe terkait SMS ancaman.

Yulianto adalah jaksa yang menyidik kasus korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 2007-2009. HT merupakan saksi dalam kasus ini.

Polisi pun setelah menerima laporan resmi Yulianto lalu melakukan serangkaian proses hukum mulai penyelidikan hingga penyidikan akhirnya menetapkan sebagai HT tersangka.

HT Pun melakukan perlawanan dengan langkah praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun akhir Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan menolak permohonan praperadilan Hary Tanoe.

Kasus ini sendiri, prosesnya sudah cukup lama, sepatutnya telah masuk tahap penuntutan pihak Jaksa dan segera di sidangkan.

Belakangan berkas kasus ini masih tahap penelitian jaksa. Setelah diteliti, Jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi atau P-19

Jaksa penuntut umum sudah memberi petunjuk polisi untuk melengkapi berkas tersebut .[jto]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya