Berita

Harry Tanoesoedibjo/Net

Hukum

Mantan Relawan: Ingin Lepas Dari Kasus Hukum, HT Berlindung Pada Presiden

SABTU, 12 JANUARI 2019 | 05:02 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Sejumlah kalangan mendesak penegak hukum khususnya polisi dan jaksa untuk menuntaskan kasus Hary Tanoesoedibjo yang mengancam seorang jaksa.

Desakan itu termasuk berasal dari Guntur Siregar, mantan relawan Joko Widodo di Pilpres 2014 silam.

Menurut Guntur hingga kini publik masih percaya tenggelamnya kasus bos MNC itu merupakan bargaining dukungannya pada Jokowi di Pilpres 2019.

"Sulit menerima jika kasus Hary Tanoe sebagai tersangka SMS ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto tenggelam begitu saja tanpa ada kepastian hukum," ungkap Guntur yang pernah menjabat Sekjen Ormas Pro Jokowi (Projo), kemarin (Jumat, 11/1).

"Sebab itu timbul kesan HT ini berlindung kepada Presiden untuk selamatkan diri dari kasusnya tersebut," imbuh Guntur.

Karena itu, Guntur menagih janji Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyatakan bakal lanjutkan kasus HT tersebut meski masuk dalam barisan pendukung Jokowi di Pilpres 2019.

Guntur mengingatkan pernyataan Jaksa Agung Prasetyo yang akan tetap melanjutkan kasus ini agar tidak menimbulkan anggapan bahwa ada politisasi.

"Mana realisasinya pernyataan Jaksa Agung itu?" tegas Guntur.

Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto sebelumnya melaporkan ke polisi bos MNC Group Hary Tanoe terkait SMS ancaman.

Yulianto adalah jaksa yang menyidik kasus korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 2007-2009. HT merupakan saksi dalam kasus ini.

Polisi pun setelah menerima laporan resmi Yulianto lalu melakukan serangkaian proses hukum mulai penyelidikan hingga penyidikan akhirnya menetapkan sebagai HT tersangka.

HT Pun melakukan perlawanan dengan langkah praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun akhir Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan menolak permohonan praperadilan Hary Tanoe.

Kasus ini sendiri, prosesnya sudah cukup lama, sepatutnya telah masuk tahap penuntutan pihak Jaksa dan segera di sidangkan.

Belakangan berkas kasus ini masih tahap penelitian jaksa. Setelah diteliti, Jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi atau P-19

Jaksa penuntut umum sudah memberi petunjuk polisi untuk melengkapi berkas tersebut .[jto]

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Kebijakan Bahlil Ugal-ugalan Bikin Susah Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:27

Bahlil Dampingi Prabowo Bertemu JK di Istana

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:23

Legislator PKB Bingung Bulog DKI Mau Serap Ribuan Ton Beras

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:13

BPH Curhat soal Dana Rp50 Miliar Masih Nyangkut di Kemenag

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:02

Dewan Kebon Sirih Apresiasi Bantuan Modal UMKM Buat Program MBG

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:51

Kompromi Trump Basa-Basi, Dolar AS Masih di Atas Rp16.300

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:50

Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg, Eddy Soeparno: Prabowo Mendengar Aspirasi Masyarakat

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47

Ferry Juliantono Dorong Alumni Fresh Unpad Buktikan Ilmu ke Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:45

UU BUMN Sah, DPR: Penunjukan Direksi Tetap Domain Kementerian BUMN

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:29

Tidak Mau Disalahkan, Bapanas Sebut Kebijakan Impor Daging Ranah Kementan

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:28

Selengkapnya