Berita

Anies Baswedan/RMOL

Politik

Perkara Dihentikan Bawaslu, Anies Baswedan: Alhamdulillah

SABTU, 12 JANUARI 2019 | 02:00 WIB | LAPORAN:

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucap rasa syukur menanggapi keputusan Bawaslu Kabupaten Bogor menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menimpa dirinya.

"Alhamdulillah," kata Anies saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (11/1).

Bawaslu Bogor memutuskan tidak melanjutkan perkara yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Anies lantaran tidak memenuhi unsur pelanggaran.


Perkara Anies tidak dilanjutkan karena pertimbangan apa dituduhkan kepada sang Gubernur tidak memenuhi unsur yang disangkakan, yakni pasal 282 juncto pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal itu diatur pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Anies dilaporkan kepada Bawaslu oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). GNR menilai pose salam dua jari yang dilakukan Anies saat mendapat kesempatan berdiri di podium Konferensi Nasional Gerindra di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pertengahan Desember tahun lalu sebagai simbol kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 2.

Anies berharap putusan Bawaslu Bogor menjadi pelajaran bersama untuk fokus pada substansi. Anies mengatakan banyak hal yang lebih substantif untuk menjadi fokus kegiatan politik, dan tidak dikaitkan dengan hal yang remeh.

"Ada banyak hal yang bisa dilaporkan tapi kalau kita merespons setiap laporan tanpa memikirkan tentang substansinya, nanti proses kampanye kita menjadi proses kampanye yang fokus pada hal remeh-temeh," tukas Anies.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya