Berita

Anies Baswedan/RMOL

Politik

Perkara Dihentikan Bawaslu, Anies Baswedan: Alhamdulillah

SABTU, 12 JANUARI 2019 | 02:00 WIB | LAPORAN:

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucap rasa syukur menanggapi keputusan Bawaslu Kabupaten Bogor menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menimpa dirinya.

"Alhamdulillah," kata Anies saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (11/1).

Bawaslu Bogor memutuskan tidak melanjutkan perkara yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Anies lantaran tidak memenuhi unsur pelanggaran.


Perkara Anies tidak dilanjutkan karena pertimbangan apa dituduhkan kepada sang Gubernur tidak memenuhi unsur yang disangkakan, yakni pasal 282 juncto pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal itu diatur pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Anies dilaporkan kepada Bawaslu oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). GNR menilai pose salam dua jari yang dilakukan Anies saat mendapat kesempatan berdiri di podium Konferensi Nasional Gerindra di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pertengahan Desember tahun lalu sebagai simbol kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 2.

Anies berharap putusan Bawaslu Bogor menjadi pelajaran bersama untuk fokus pada substansi. Anies mengatakan banyak hal yang lebih substantif untuk menjadi fokus kegiatan politik, dan tidak dikaitkan dengan hal yang remeh.

"Ada banyak hal yang bisa dilaporkan tapi kalau kita merespons setiap laporan tanpa memikirkan tentang substansinya, nanti proses kampanye kita menjadi proses kampanye yang fokus pada hal remeh-temeh," tukas Anies.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya