Berita

Polisi Swiss/Net

Dunia

Teriak Allahu Akbar Di Depan Publik, Pria Ini Didenda Hampir Rp 3 Juta Di Swiss

JUMAT, 11 JANUARI 2019 | 17:03 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Polisi Swiss membela keputusan untuk mendenda seorang pria yang meneriakkan kalimat "Allahu Akbar" di depan umum pekan ini.

Kejadian itu terjadi Mei 2018 lalu Namun baru diungkap kepada publik pekan ini saat orang yang meneriakkan kalimat tersebut mengungkap kisahnya.

Saat itu seorang pria berussia 22 tahun bernama Orhan E berteriak "Allahu Akbar" di tenpat parkir di kota Schaffhausen, sebuah kota di Swiss utara. Dia berteriak demikian secara spontan karena terkejut setelah tidak terduga melihat teman lama.


Namun seorang polisi wanita di sekitar lokasi segera mendekati Orhan E dan kemudian menyerahkan kasusnya kepada penegak hukum kota.

Pada akhirnya dia didena senilai 150 franc Swiss karena dianggap telah menyebabkan gangguan publik. Dia juga dikenakan tambahan denda 60 franc dalam biaya administrasi, sehingga total denda yang dia bayarkan adalah 210 franc atau sekitar 213 dolar AS atau setara dengan hampir Rp 3 juta.
Russia Today, pada hari ini (Jumat, 11/1) memuat bahwa pihak kepolisian menganggap bahwa meneriakkan kalimat "Allahu akbar" di depan publik merupakan gangguan. Pasalnya, frasa itu kerap disalahgunakan oleh para teroris yang melakukan serangan di sejumlah wilayah di Eropa.

Polisi setempat menekankan bahwa frasa tersebut digunakan dengan cara yang keras dan jelas dan dapat menyebabkan kepanikan di antara masyarakat.

"Pada saat itu, ada kemungkinan orang menjadi takut dan ngeri," kata jurubicara media untuk kepolisian kota, Patrick Caprez.

Kepala polisi Romeo Bettini mengatakan bahwa petugas akan bertindak dengan cara yang sama jika seseorang meneriakkan kata-kata kotor di ruang publik. Dia juga menekankan bahwa sangat keliru mengatakan kalimat Allahu Akbar dilarang di Schaffhausen. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya