Berita

Polisi Swiss/Net

Dunia

Teriak Allahu Akbar Di Depan Publik, Pria Ini Didenda Hampir Rp 3 Juta Di Swiss

JUMAT, 11 JANUARI 2019 | 17:03 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Polisi Swiss membela keputusan untuk mendenda seorang pria yang meneriakkan kalimat "Allahu Akbar" di depan umum pekan ini.

Kejadian itu terjadi Mei 2018 lalu Namun baru diungkap kepada publik pekan ini saat orang yang meneriakkan kalimat tersebut mengungkap kisahnya.

Saat itu seorang pria berussia 22 tahun bernama Orhan E berteriak "Allahu Akbar" di tenpat parkir di kota Schaffhausen, sebuah kota di Swiss utara. Dia berteriak demikian secara spontan karena terkejut setelah tidak terduga melihat teman lama.


Namun seorang polisi wanita di sekitar lokasi segera mendekati Orhan E dan kemudian menyerahkan kasusnya kepada penegak hukum kota.

Pada akhirnya dia didena senilai 150 franc Swiss karena dianggap telah menyebabkan gangguan publik. Dia juga dikenakan tambahan denda 60 franc dalam biaya administrasi, sehingga total denda yang dia bayarkan adalah 210 franc atau sekitar 213 dolar AS atau setara dengan hampir Rp 3 juta.
Russia Today, pada hari ini (Jumat, 11/1) memuat bahwa pihak kepolisian menganggap bahwa meneriakkan kalimat "Allahu akbar" di depan publik merupakan gangguan. Pasalnya, frasa itu kerap disalahgunakan oleh para teroris yang melakukan serangan di sejumlah wilayah di Eropa.

Polisi setempat menekankan bahwa frasa tersebut digunakan dengan cara yang keras dan jelas dan dapat menyebabkan kepanikan di antara masyarakat.

"Pada saat itu, ada kemungkinan orang menjadi takut dan ngeri," kata jurubicara media untuk kepolisian kota, Patrick Caprez.

Kepala polisi Romeo Bettini mengatakan bahwa petugas akan bertindak dengan cara yang sama jika seseorang meneriakkan kata-kata kotor di ruang publik. Dia juga menekankan bahwa sangat keliru mengatakan kalimat Allahu Akbar dilarang di Schaffhausen. [mel]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya