Berita

Anies Baswedan/Net

Politik

Kasus Anies Sekadar Tesis Bawaslu, Apa Kabar Gubernur Lain?

JUMAT, 11 JANUARI 2019 | 14:58 WIB | LAPORAN:

Kasus salam dua jari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bisa jadi hanya salah satu tesis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ketika dipertanyakan tentang pasal 547 UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Mungkin dia jadiin case saja kalau ditanyain jawabnya, saya jalanin peraturan juga kok ini buktinya, kan gitu. Anies pernah kita tanyain yang lain entar dulu yang penting pernah ada," tengarai pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/1).

Namun demi keadilan, Hendri mengimbau Bawaslu juga bersikap adil terhadap semua kepala daerah tanpa terkecuali, bukan semata Anies.


"Pertanyaannya kan Bawaslu takut sama gubernur-gubernur yang lain? kenapa beraninya sama Anies doang? mudah-mudahan bisa dijawablah," harap founder lembaga survei KedaiKopi ini.

Anies sempat dipanggil Bawaslu terkait pose jari telunjuk dan jempolnya seperti salam dua jari pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam acara Konferensi Nasional Partai Gerindra Senin (17/12/2018) lalu. Pihak Bawaslu menyatakan Anies diduga melanggar pasal 547 UU 7/2017 tentang Pemilu yang berbunyi:

"Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)".[wid]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya