Berita

Hidayat Nur Wahid/RMOL

Politik

Penyokong Dana Kampanye Paslon 01 Dicurigai, Waka MPR: KPU Harus Beri Klarifikasi

JUMAT, 11 JANUARI 2019 | 12:27 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkewajiban mengungkap sumbangan pihak ketiga yang diterima pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin sudah sesuai aturan atau tidak.

Terutama, sumbangan Rp 37,9 miliar atau 86 persen dari dua perkumpulan golfer, TBIG dan TRG.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menengarai dua perkumpulan golfer itu merupakan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dan PT Teknologi Riset Global Investama (TRG) yang sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono, bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf.


Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menegaskan, sudah selayaknya KPU mengumumkan individu-individu maupun perusahaan mana saja yang menyumbang dana kampanye kedua paslon.

"Saya kira memang sudah sangat seharusnya bila KPU memberikan klarifikasi," terang Hidayat di lobi gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (11/1).

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan pentingnya keterbukaan KPU mengumumkan sumbangan dana kampanye yang diterima kedua paslon sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau ternyata itu tidak sesuai, ya KPU dan Bawaslu sebagaimana dia biasa untuk mengoreksi perilaku yang sesuai dengan undang-undang ya saya kira KPU dan Bawaslu penting untuk berlaku adil," tegasnya.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya