Berita

Yusril/Net

Hukum

Kuasa Hukum Edward Soeryadjaya Nilai Putusan Hakim Janggal

JUMAT, 11 JANUARI 2019 | 05:27 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Edward Soeryadjaya dinilai janggal dan tidak memenuhi rasa keadilan oleh tim kuasa hukumnya.

Yusril Ihza Mahendra, salah seorang kuasa hukum Edward menegaskan kejanggalan tersebut yakni fakta persidangan yang dibacakan hakim bukan berasal dari keterangan saksi, pendapat ahli dan keterangan terdakwa yang disampaikan di persidangan.

Namun, kata Yusril, putusan itu isinya adalah sama dengan apa yang tercantum di dalam surat dakwaan dan LHP BPK.


"Atas putusan yang kami nilai tidak adil dan penuh kejanggalan itu, Tim Kuasa Hukum menyarankan kepada Edward Soeryadjaya untuk ajukan banding," kata Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, sesaat lalu (Jumat, 11/1).

"Kemudian terdapat pertentangan mengenai jumlah kerugian negara, yakni ada 2 kerugian negara yang disebutkan saat membaca putusan yaitu senilai Rp 599 miliar dan Rp 518 miliar," tambah Yusril.

Yusril pun menjelaskan pengertian keuangan negara yang dipertimbangkan oleh Hakim adalah berdasarkan UU BUMN, sedangkan dana pensiun Pertamina bukan merupakan BUMN serta tidak tunduk kepada UU tersebut.

"Dapen Pertamina tunduk kepada UU dana pensiun di mana kekayaannya berasal dari iuran peserta dana pensiun," ucap Yusril.

Yusril melanjutkan, hakim secara tegas menyatakan Helmi Kamal Lubis sebagai pelaku utama dan Edward Seky Soeryadjaya sebagai pelaku peserta. Lalu Hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan mempertimbangkan mencegah disparitas pidana atas dasar ini maka Edward Soeryadjaya sebagai pelaku peserta dihukum 12 tahun pidana penjara.
 
"Aneh sekali karena pelaku utama sudah diputus hanya 7 tahun, bagaimana logika hukumnya pelaku peserta lebih tinggi pidananya dibanding pelaku utama," tambah Yusril Ihza Mahendra.

Di persidangan, kata Yusril Ihza Mahendra, hakim mengatakan terbukti uang yang diteruskan oleh Bety kepada Edward Soeryadjaya selaku pelaku peserta sebanyak Rp 25 Miliar, oleh karena itu dihukum 12 tahun.

Namun, pelaku utama menerima Rp 46 Miliar dihukum 7 tahun. Dia mempertanyakan logika hukum yang menerima lebih kecil dengan peran yang bobotnya lebih kecil dihukum lebih tinggi

Yusril Ihza Mahendra menambahkan, adanya Dissenting Opinion oleh salah satu Hakim Anggota, yang mana mempertimbangkan dengan adanya putusan MK mengenai praperadilan dan adanya putusan Praperadilan Jaksel yang diucapkan pada tanggal 23 April 2018, jauh sebelum dibukanya sidang pertama perkara ini.

"Maka sudah seharusnya dan sepantasnya status terdakwa Edward soeryadjaya menjadi hapus dan dakwaan harusn dinyatakan gugur dan tidak dapat diterima," demikian Yusril. [jto]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya