Berita

Yusril/Net

Hukum

Kuasa Hukum Edward Soeryadjaya Nilai Putusan Hakim Janggal

JUMAT, 11 JANUARI 2019 | 05:27 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Edward Soeryadjaya dinilai janggal dan tidak memenuhi rasa keadilan oleh tim kuasa hukumnya.

Yusril Ihza Mahendra, salah seorang kuasa hukum Edward menegaskan kejanggalan tersebut yakni fakta persidangan yang dibacakan hakim bukan berasal dari keterangan saksi, pendapat ahli dan keterangan terdakwa yang disampaikan di persidangan.

Namun, kata Yusril, putusan itu isinya adalah sama dengan apa yang tercantum di dalam surat dakwaan dan LHP BPK.


"Atas putusan yang kami nilai tidak adil dan penuh kejanggalan itu, Tim Kuasa Hukum menyarankan kepada Edward Soeryadjaya untuk ajukan banding," kata Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, sesaat lalu (Jumat, 11/1).

"Kemudian terdapat pertentangan mengenai jumlah kerugian negara, yakni ada 2 kerugian negara yang disebutkan saat membaca putusan yaitu senilai Rp 599 miliar dan Rp 518 miliar," tambah Yusril.

Yusril pun menjelaskan pengertian keuangan negara yang dipertimbangkan oleh Hakim adalah berdasarkan UU BUMN, sedangkan dana pensiun Pertamina bukan merupakan BUMN serta tidak tunduk kepada UU tersebut.

"Dapen Pertamina tunduk kepada UU dana pensiun di mana kekayaannya berasal dari iuran peserta dana pensiun," ucap Yusril.

Yusril melanjutkan, hakim secara tegas menyatakan Helmi Kamal Lubis sebagai pelaku utama dan Edward Seky Soeryadjaya sebagai pelaku peserta. Lalu Hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan mempertimbangkan mencegah disparitas pidana atas dasar ini maka Edward Soeryadjaya sebagai pelaku peserta dihukum 12 tahun pidana penjara.
 
"Aneh sekali karena pelaku utama sudah diputus hanya 7 tahun, bagaimana logika hukumnya pelaku peserta lebih tinggi pidananya dibanding pelaku utama," tambah Yusril Ihza Mahendra.

Di persidangan, kata Yusril Ihza Mahendra, hakim mengatakan terbukti uang yang diteruskan oleh Bety kepada Edward Soeryadjaya selaku pelaku peserta sebanyak Rp 25 Miliar, oleh karena itu dihukum 12 tahun.

Namun, pelaku utama menerima Rp 46 Miliar dihukum 7 tahun. Dia mempertanyakan logika hukum yang menerima lebih kecil dengan peran yang bobotnya lebih kecil dihukum lebih tinggi

Yusril Ihza Mahendra menambahkan, adanya Dissenting Opinion oleh salah satu Hakim Anggota, yang mana mempertimbangkan dengan adanya putusan MK mengenai praperadilan dan adanya putusan Praperadilan Jaksel yang diucapkan pada tanggal 23 April 2018, jauh sebelum dibukanya sidang pertama perkara ini.

"Maka sudah seharusnya dan sepantasnya status terdakwa Edward soeryadjaya menjadi hapus dan dakwaan harusn dinyatakan gugur dan tidak dapat diterima," demikian Yusril. [jto]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya