Berita

Yusril/Net

Hukum

Kuasa Hukum Edward Soeryadjaya Nilai Putusan Hakim Janggal

JUMAT, 11 JANUARI 2019 | 05:27 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Edward Soeryadjaya dinilai janggal dan tidak memenuhi rasa keadilan oleh tim kuasa hukumnya.

Yusril Ihza Mahendra, salah seorang kuasa hukum Edward menegaskan kejanggalan tersebut yakni fakta persidangan yang dibacakan hakim bukan berasal dari keterangan saksi, pendapat ahli dan keterangan terdakwa yang disampaikan di persidangan.

Namun, kata Yusril, putusan itu isinya adalah sama dengan apa yang tercantum di dalam surat dakwaan dan LHP BPK.


"Atas putusan yang kami nilai tidak adil dan penuh kejanggalan itu, Tim Kuasa Hukum menyarankan kepada Edward Soeryadjaya untuk ajukan banding," kata Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, sesaat lalu (Jumat, 11/1).

"Kemudian terdapat pertentangan mengenai jumlah kerugian negara, yakni ada 2 kerugian negara yang disebutkan saat membaca putusan yaitu senilai Rp 599 miliar dan Rp 518 miliar," tambah Yusril.

Yusril pun menjelaskan pengertian keuangan negara yang dipertimbangkan oleh Hakim adalah berdasarkan UU BUMN, sedangkan dana pensiun Pertamina bukan merupakan BUMN serta tidak tunduk kepada UU tersebut.

"Dapen Pertamina tunduk kepada UU dana pensiun di mana kekayaannya berasal dari iuran peserta dana pensiun," ucap Yusril.

Yusril melanjutkan, hakim secara tegas menyatakan Helmi Kamal Lubis sebagai pelaku utama dan Edward Seky Soeryadjaya sebagai pelaku peserta. Lalu Hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan mempertimbangkan mencegah disparitas pidana atas dasar ini maka Edward Soeryadjaya sebagai pelaku peserta dihukum 12 tahun pidana penjara.
 
"Aneh sekali karena pelaku utama sudah diputus hanya 7 tahun, bagaimana logika hukumnya pelaku peserta lebih tinggi pidananya dibanding pelaku utama," tambah Yusril Ihza Mahendra.

Di persidangan, kata Yusril Ihza Mahendra, hakim mengatakan terbukti uang yang diteruskan oleh Bety kepada Edward Soeryadjaya selaku pelaku peserta sebanyak Rp 25 Miliar, oleh karena itu dihukum 12 tahun.

Namun, pelaku utama menerima Rp 46 Miliar dihukum 7 tahun. Dia mempertanyakan logika hukum yang menerima lebih kecil dengan peran yang bobotnya lebih kecil dihukum lebih tinggi

Yusril Ihza Mahendra menambahkan, adanya Dissenting Opinion oleh salah satu Hakim Anggota, yang mana mempertimbangkan dengan adanya putusan MK mengenai praperadilan dan adanya putusan Praperadilan Jaksel yang diucapkan pada tanggal 23 April 2018, jauh sebelum dibukanya sidang pertama perkara ini.

"Maka sudah seharusnya dan sepantasnya status terdakwa Edward soeryadjaya menjadi hapus dan dakwaan harusn dinyatakan gugur dan tidak dapat diterima," demikian Yusril. [jto]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya