Berita

Gubernur Anies/Net

Politik

PILPRES 2019

Nasib Gubernur Anies Soal Salam Jari Bakal Ditentukan Hari Ini

JUMAT, 11 JANUARI 2019 | 02:46 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Nasib Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam kasus salam jari bakal ditentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, pada hari ini (Jumat, 11/1).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian internal guna menuju dilakukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) terkait pelaporan gestur dan ucapan Anies Baswedan saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra beberapa waktu lalu.

"Sedang dilakukan kajian internal dan besok lakukan pembahasan kedua sama Gakkumdu," kata Irvan, seperti dilansir RMOLJakarta, Kamis (10/1).


Irvan menegaskan, setelah melakukan kajian pihaknya bakal memutuskan. Apabila Anies tidak bersalah maka pelaporan akan dihentikan.

"Di situ putusannya apakah dugaan pelanggaran ini memenuhi unsur pelanggaran pidana atau tidak. Jika enggak maka dihentikan. Ketika memenuhi unsur maka dilanjutkan ke tahap penyidikan ke kepolisian," pungkas Irvan.

Anies Baswedan sebelumnya diperiksa oleh Bawaslu terkait pose jari dalam acara Konfrensi Nasional Partai Gerindra Senin (17/12) lalu.

Bawaslu menyebut pihaknya melakukan klarifikasi terhadap Anies terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini Bawaslu mengaitkan dengan pasal 547 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Adapun pasal 547 UU Pemilu tersebut berbunyi:

"Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)". [jto]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya