Berita

Diskusi di Pos Pemenangan Prabowo-Sandi/Net

Politik

Imam Nahrawi Pasti Tahu Anak Buahnya Korupsi

KAMIS, 10 JANUARI 2019 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut tuntas kasus suap penyaluran hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Praktisi hukum, Indranas Gaho bahkan mendesak KPK untuk turut memeriksa Menpora Imam Nahrowi. Sebab, politisi PKB itu merupakan orang yang paling bertanggung jawab di kementerian yang dipimpinnya tersebut.

"Imam Nahrawi harus bertanggung jawab atas kasus ini," ujarnya dalam diskusi bertajuk ‘Lingkaran Korupsi Dana Hibah Kemenpora’ di Pos Pemenangan Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Kamis (10/1).


Menurutnya, sebagai pimpinan tertinggi Kemenpora, Imam pasti mengetahui apa yang dilakukan anak buahnya.

"Semua ini adalah mata rantai, KPK harus memeriksa Imam karena ini adalah perbuatan anak buahnya,” jelasnya.

Terlebih, kasus ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga menghambat pengembangan potensi pemuda Indonesia.

"Saya sebagai pemuda merasa dirugikan, dana hibah itu bukan uang Imam Nahrawi, tapi uang kami yang bayar pajak," tegas Indra.

Dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertengahan Desember 2018 lalu.

Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya merupakan penerima suap, yaitu Deputi IV Kemenpora, Mulyana; PPK Kemenpora, Adhi Purnama; dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.

Alat bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai senilai Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp 7 miliar. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya