Berita

Foto:RMOLSumsel

Nusantara

Buka Praktik Terapi Kesehatan Ilegal, 20 WNA Diciduk Imigrasi

KAMIS, 10 JANUARI 2019 | 15:13 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengamankan 20 warga negara asing (WNA) yang kedapatan membuka pengobatan terapi kesehatan secara ilegal. Mereka diciduk saat membuka praktik di salah satu Ballroom Novotel, Palembang

Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM Sumsel, Sudirman mengatakan para WNA ini tidak punya dokumen pendukung untuk bekerja di Indonesia.  Mereka datang  ke Indonesia dengan paspor wisata.

Dari mereka yang  diamankan, 16 orang berasal dari  Malaysia, yakni  Khairul Azhar, Kellie Tan, Fong Chee, Ng Min Mieng, Lio On, KiHo Cun, Lam Hoi Wing, Lee Yo Shen, Leo Yang, Chap Lai Kin, Diong Ying, M Eddi,Widad, Cheong ,Liew Jun dan Chap Lai.


Dua WNA lainnya berkewrganegaraan RRC yakni Chan Wing Hong dan Lam Hoi Wing. Seorang dari Hongkong yaitu Li On Ki dan satu lagi kewarganegaraan Taiwan, Ho Chun.

Sudirman menceritakan, terbongkarnya praktik ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya tentang adanya pengobatan pijat terapi yang dilakukan oleh orang asing di salah satu Ballroom Novotel Palembang.

“Lalu kita lakukan pemeriksaan ternyata 20 WNA tersebut memiliki visa wisata bukannya untuk bekerja. Jadi mereka menyalahi izin tinggal," ujar Sudirman, seperti dilansir RMOL Sumsel, Kamis (10/1).

Sudirman menambahkan, dari pemeriksaan instensif diketahui para WNA ini sudah berada di Palembang selama dua hari dari tiga hari yang direncanakan. Mereka juga membuka praktik serupa di Medan dan Bali dengan nama Cris Liong Metode (CLM).

“Pengobatan mereka dengan metode terapi. Mereka menyebarkan informasi secara online. Untuk sekali pengobatan sebesar Rp 4,5 juta," terangnya.

Masih kata Sudirman, diperkirakan ada ratusan orang yang menjadi pasien dalam pengobatan alternatif ini. Pihaknya akan berkordinasi dengan Disnaker terkait izin praktik pengobatan mereka.

Pihaknya juga akan mengklarifikasi  lebih jauh hotel karena, para WNA ini tidak berada di dalam kamar melainkan membuka praktek di Ballroom.

"Pimpinanya itu Cris Liong sedangkan yang  mengorganisir Selvi. Ke depan kita akan cekal dan deportasi. Bisa juga  ditindaklanjuti prosjitusia dan dilimpahkan ke Kejaksaan agar disidangkan, tergantung dari hasil pemeriksaan," tandas Sudirman. [yls]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya