Berita

Foto: Net

Politik

Soal Selang Cuci Darah, Kini Berujung Aduan Ke Bawaslu

KAMIS, 10 JANUARI 2019 | 02:00 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Pernyataan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengenai praktik penggunaan alat cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) berujung pada laporan Badan Pengawas Pemilu.

Bertindak sebagai pelapor yakni Aliansi Mahasiswa Berantas HOAKS (AMBH). Dan sebagai terlapor yakni Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diduga dilakukan oleh Hashim Djojohadikusumo dan Prabowo Subianto sendiri.

Koordinator AMBH Ahmad Andi menduga Hashim telah melakukan pelanggaran pemilu. Dalam laporannya itu disertakan dokumen soal pemberitaan Hashim yang menyebut masalah defisit anggaran di BPJS Kesehatan memaksa sejumlah rumah sakit umum daerah untuk mengurangi kualitas layanannya kepada pasien.


Hashim menyebut, hal itu berdasarkan pengakuan 6 dokter kepadanya. Namun, anehnya dia enggan mengungkap identitas tenaga medis itu kepada wartawan. Bahkan ia mengklaim, dokter melakukan itu karena terpaksa oleh keadaan dan dipaksa oleh pemerintah.

"Pernyataan Hashim Djojohadikusumo merupakan tindakan yang diduga bertujuan untuk menghasut dan mengadu domba masyarakat supaya tidak percaya terhadap sistem kesehatan pemerintah," ujar Ahmad, Rabu (9/1).

Sedangkan Prabowo diduga menyebar hoax mengenai penggunaan selang cuci darah yang digunakan berkali-kali untuk beberapa pasien.

"Pernyataan Prabowo  merupakan pelanggaran pidana informasi dan teknologi yang yang dapat menimbulkan fitnah dan kebencian di dalam masyarakat," tegas Ahmad.

Bawaslu, sambung Ahmad, sudah menerima semua berkas yang telah dilaporkan itu. Mereka juga telah menyertakan dokumen-dokumen terkait pernyataan Hashim yang tayang disejumlah media.

"Dokumen-dokumen sudah diterima oleh Bawaslu, dan akan terlebih dulu dianalisis," tutup Ahmad. [jto]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya