Berita

Press release Polda Bengkulu/RMOL Bengkulu

Nusantara

Peras Dinas Kesehatan, Anggota DPRD Benteng Ditangkap

RABU, 09 JANUARI 2019 | 16:07 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah (Benteng) ditangkap polisi, Selasa (8/1) malam. Ia diciduk di kediamannya, atas dugaan melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan Benteng

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu AKBP. Pasma Royke mengatakan, anggota dewan berinisial HN itu diduga memeras Dinkes Benteng sebesar Rp 50 juta terkait dengan pekerjaan di Dinkes  tahun 2018.

“Korban dimintai uang sebanyak Rp 50 juta oleh pelaku dan sudah diberikan sebanyak tiga kali dan untuk yang ketiga kali ini, kita tangkap,” terang Pasma saat press release di Polda Bengkulu, seperti dilansir RMOL Bengkulu, Rabu (9/1).


Pasma mengatakan, penyerahan uang terjadi pertama pada awal bulan Mei 2018, sebanyak Rp.20 juta. Kedua, pada bulan Desember 2018 sebesar Rp 10 juta dan yang terakhir  pada 8 Januari 2019 sebesar Rp 10 juta.

“Hanya saja barang bukti ditemukan sebesar Rp8 juta 50 ribu,” tambah dia.

Pelaku meminta sejumlah uang dengan ancaman terkait penganggaran tahun 2018, yang jika uang tidak diberikan maka penganggaran akan dipersulit. Merasa terancam dan diperas, korban kemudian membuat laporan ke Polda Bengkulu.

“Atas laporan tersebut maka kami merencanakan penangkapan di kediaman pelaku,” terang dia.

Uang itu diantarkan salah seorang staf Dinkes Benteng ke kediaman pelaku yang telah melakukan komunikasi terlebih dulu dengan pelaku  

Polisi masih melakukan pengembangan terkait  kemungkinan, adanya dinas lain  yang menjadi korban pemerasan pelaku.

“Saat ini sudah ada 4 orang yang menjadi saksi dan tidak menutup kemungkinan saksi akan bertambah,” terang Pasma seraya menambahan, kasus ini akan ditangani lebih lanjut oleh Direktorat Tipikor Polda Bengkulu. [yls]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya