Berita

Mujahid Abdul Latief/Dok

Hukum

Pengacara Fahri: Ingat PKS Patuhi Putusan MA, Sebelum Dieksekusi Paksa

RABU, 09 JANUARI 2019 | 13:35 WIB | LAPORAN:

Fahri Hamzah lewat kuasa hukumnya Mujahid Abdul Latief, telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perseteruan dengan elit Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dengan adanya putusan MA ini, Mujahid berharap agar elit PKS segera memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi immateriil yang diajukan kliennya.

"Salinan putusan dari MA sudah kami terima dan oleh sebab itu kami meminta PKS sebagai pihak yang kalah agar melaksanakan putusan dengan sukarela," kata Mujahid di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/1).


Ia mengingatkan Sohibul Iman Cs untuk menaati dan melaksanakan putusan MA tersebut.

"Kita sudah sama-sama komitmen dan sepakat negara ini adalah negara hukum sebagaimana secara tegas diatur dalam konstitusi. Sebagai warga negara yang baik maka wajib hukumnya menaati putusan pengadilan," tegas Mujahid.

Putusan MA tersebut merupakan babak lanjutan atas gugatan Fahri di PN Jakarta Selatan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS serta sebagai anggota sekaligus pimpinan DPR periode 2014-2019.

Pada tingkat pertama, PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. Namun PKS banding yang lagi-lagi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hingga akhirnya pada Maret 2018, PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Keluar putusan nomor 1876/K/Pdt/2018 MA yang juga menolak kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka Fahri tetap sah sebagai kader PKS, anggota sekaligus pimpinan DPR. MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait gugatan kerugian immaterial dari Fahri.

Dalam pertimbangannya, MA menegaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum diperbolehkan adanya tuntutan kerugiaan immateriil.

Contoh kerugian immaterial adalah harga diri, reputasi atau nama baik seseorang terkait antara lain dengan pendidikan, kedudukan, atau pekerjaannya atau jabatannya dalam masyarakat atau pemerintahan.

Semakin tinggi kedudukan dalam masyarakat atau pemerintahan semakin tinggi pula nilai reputasi atau nama baik seseorang.

"Saya rasa aturan hukum acara kita sudah jelas, ya. Apabila PKS tidak segera melaksanakan isi putusan, maka secara resmi kami akan bersurat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera memberikan peringatan (aanmaning) kepada PKS," kata Mujahid.

Jika dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, kewajiban itu tak jua dipenuhi maka sesuai hukum acara, Ketua Pengadilan secara ex officio nantinya akan mengeluarkan surat penetapan berisi perintah kepada panitera/jurusita/jurusita pengganti menyita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan pihak yang kalah, dalam hal ini PKS.

"Oleh karena itu, sebelum dilakukan upaya paksa oleh pengadilan, kami meminta kepada PKS agar tidak menunda pelaksanaan putusan," terang Mujahid.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya