Berita

Doni Monardo didampingi istrinya, Presiden Jokowi dan Wapres JK/RMOL

Politik

Doni Monardo, Si Bromo Yang Batal Jadi Purnawirawan

RABU, 09 JANUARI 2019 | 10:08 WIB | OLEH: MEGA SIMARMATA

Bromo adalah kode panggilan untuk Doni Monardo saat ia menjabat komandan Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.

Hari ini (Rabu, 9/1), Doni yang berpangkat Letnan Jenderal TNI, resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Jika mengacu pada aturan Perpres Nomor 8 Tahun 2008 maka pejabat kepala BNPB harus dijabat oleh sipil atau paling tidak pejabat TNI berbintang 2 yang telah purnawirawan.


Namun sepekan terakhir ini, Perpres itu direvisi Jokowi.

Doni tak harus mengajukan pensiun dini.

Pekan lalu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyatakan bahwa BNPB akan berada di bawah koordinasi Menko Polhukam dan boleh dijabat oleh perwira tinggi TNI aktif.

Tapi dengan dilantiknya Doni Monardo di Istana Negara oleh Presiden Jokowi maka itu menunjukkan bahwa jabatan kepala BNPB masih tetap jabatan setingkat menteri.

Kepala BNPB merupakan jabatan pimpinan lembaga negara setingkat menteri.

BNPB merupakan lembaga yang berfungsi mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008.

Ayah tiga anak ini mempunyai prestasi dan karier yang gemilang di jajaran TNI.

Masa dinasnya di TNI masih cukup lama.

Usianya saat ini 55 tahun.

Doni lahir di Cimahi 10 Mei 1063. Ia baru akan pensiun per tanggal 1 Juni 2021 mendatang.

Hari ini, si Bromo yang batal jadi purnawirawan. Walau telah dilantik menjadi kepala BNPB, ia tetap perwira tinggi aktif.

Perjalanan masih panjang.

Pengabdian kepada bangsa dan negara masih cukup lama.

Indonesia masih membutuhkan kiprah Doni pada medan berikutnya. Selamat bertugas Jenderal Doni !!! [***]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya