Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tebar uang miliaran rupiah agar suaminya, M Al Khadziq menang Pilkada Temanggung.
Itu terungkap dari kesaksian Macbub dan Jumadi, koordiÂnator relawan pemenangan Al Khadziq di sidang perkara Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
"Bu Eni biasa mimpin rapat relawan di Temanggung," ungÂkap Machbub, yang jadi koordiÂnator relawan Kecamatan Jumo, Demawang dan Kedu.
Pada beberapa kali rapat penggalangan suara, Eni menyaÂtakan akan menyediakan dana pemenangan. Politisi Golkar itu akhirnya memenuhi janjinya. Machbub diberi Rp 1,35 miliar. "Diberikan lewat stafnya, setahu saya namanya Hakim," sebut Machbub.
Jaksa KPK mencecar untuk uang apa itu. Machbub menÂjawab lupa. Jaksa lalu membaÂcakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Machbub di KPK. Pada poin 8 Ia menerangkan, uang dari Eni dibagikan ke 3 kecamatan.
Kecamatan Kedu mendaÂpat jatah Rp 600 juta. Uangnya diserahkan ke Win. Kecamatan Gemawang Rp 400 juta. Machbub menyerahkannya ke Endik. Adapun jatah untuk Kecamatan Jumo Rp 350 juta diserahkan ke Tito.
"Selanjutnya uang tersebut akan diberikan ke tingkat Desa dan RT untuk mengkampanyeÂkan Saudara Al Khadziq sebagai calon Bupati Temanggung," Jaksa KPK Ronald Worotikan membacakan BAP Machbub.
Machbub tak membantah. Ia menegaskan sama sekali tak memotong uang yang akan dibagi-bagikan ke 3 kecamatan. Sebab ia sudah dikasih Rp 10 juta oleh Radis, staf Eni.
"Itu sebagai ganti operasional, kan selama ini tidak pernahdikasih apa-apa," kata Machbub.
Sementara Jumadi mengungÂkapkan, pernah menerima uang Rp 1,7 miliar dari Eni melalui Hakim. Jumadi koordinator relaÂwan 5 kecamatan: Ngadirejo, Candiroto, Tretep, Wonoboyo dan Bejen.
"Itu untuk sekitar hampir 3 ribu tim (relawan)," sebutnya.
Jumadi menuturkan, saat rapat dengan koordinator relawan Eni tak pernah menjelaskan dari mana asal uang yang dibagi-bagikan ke kecamatan. "Yang jelas waktu itu sudah dijanjikan Mbak Eni mau diberikan uang itu," tuturnya.
Eni enggan berkomentar menÂgenai kesaksian dua koordinator relawan soal tebar uang. "Waduh, pokoknya suami saya menang," seringainya.
Pada sidang sebelumnya terÂungkap, Eni meminta uang kepada sejumlah pengusaha agar membantu biaya kampanye suaminya. Salah satunya dari Samin Tan. Jumlahnya Rp 5 miliar.
Sebagai timbal baliknya, Samin Tan meminta Eni memÂbantu perusahaanya, PT Asmin Koalindo Tuhup, yang diputus kontrak Kementerian ESDM. Eni diminta melobi Menteri Ignasius Jonan.
Tahta Maharaya, keponakan sekaligus staf pribadi Eni berÂsaksi, pernah mengambil uang Rp 4 miliar dari Nenie Afwani, anak buah Samin Tan. Uang dikemas dalam tas olahraga.
Uang itu lalu ditukar menÂjadi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Sebelum dibawa ke Temanggung. Diduga uang pecahan itu akan dibagi-bagikan ke masyarakat agar memilih Al Khadziq. Suami Eni itu akhirnya menang Pilkada Temanggung. KPU menetapkan Al Khadziq sebagai bupati terpilih.
Dalam perkara ini, Eni didakÂwa menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johanes B Kotjo terkait proyek PLTU Riau. Kemudian, didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha. Eni diminta membantu berbagai urusan yang terkait dengan kementerian mitra Komisi VII. ***