Berita

Kantor PDAM Surya Sembada/Net

Hukum

KASUS PEMERASAN

Pihak PDAM Surabaya Siap Penuhi Panggilan Kejagung

RABU, 09 JANUARI 2019 | 02:35 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap pejabat PT Cipta Wasesa Bersama (CWB).

Demikian disampaikan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, Mujiaman Sukirno seperti dilansir RMOLJatim, Selasa (8/1).

"Rencananya kami akan diundang ke Jakarta (Kejagung) pada esok hari Rabu (9/1) untuk koordinasi," kata Mujiaman.


Mujiaman sendiri mengaku belum mengetahui penetapan Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Retno Tri Utomo (RTU) sebagai tersangka oleh Kejagung. Namun yang pasti pihaknya akan mendukung langkah Kejagung untuk mengusut kasus itu.

Bahkan agar penanganan perkara ini cepat terselesaikan, Mujiaman akan membantu dan kooperatif atas semua yang diperlukan oleh tim Pidsus Kejagung, mulai dari penyerahan dokumen dan berkas-berkas lain yang akan diperlukan.

"Kami ke Jakarta (Kejagung) juga akan membawa tim hukum juga," tandasnya.

Menurut Mujiaman upayanya ke Kejagung nantinya juga membicarakan terkait pendampingan hukum dari PDAM untuk tersangka agar RTU juga mendapat perlakuan sesuai dengan hak-haknya.

"Soal pendampingan hukum, itu akan kami koordinasikan dengan Kejagung. Kita kaji dulu seperti apa nanti," pungkasnya.

Seperti diberitakan Kejagung sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Surya Sembada Surabaya.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini ternyata melibatkan pejabat di perusahaan plat merah milik Pemkot Surabaya itu terkait proyek jaringan PDAM.

Pejabat PDAM Surya Sembada yang dimaksud tersebut diketahui bernama Retno Tri Utomo (RTU) dengan jabatan sebagai Manajer Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM.

RTU ini diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap pejabat perusahaan swasta (rekanan) PT CWB. [jto]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya