Berita

Kantor PDAM Surya Sembada/Net

Hukum

KASUS PEMERASAN

Pihak PDAM Surabaya Siap Penuhi Panggilan Kejagung

RABU, 09 JANUARI 2019 | 02:35 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap pejabat PT Cipta Wasesa Bersama (CWB).

Demikian disampaikan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, Mujiaman Sukirno seperti dilansir RMOLJatim, Selasa (8/1).

"Rencananya kami akan diundang ke Jakarta (Kejagung) pada esok hari Rabu (9/1) untuk koordinasi," kata Mujiaman.


Mujiaman sendiri mengaku belum mengetahui penetapan Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Retno Tri Utomo (RTU) sebagai tersangka oleh Kejagung. Namun yang pasti pihaknya akan mendukung langkah Kejagung untuk mengusut kasus itu.

Bahkan agar penanganan perkara ini cepat terselesaikan, Mujiaman akan membantu dan kooperatif atas semua yang diperlukan oleh tim Pidsus Kejagung, mulai dari penyerahan dokumen dan berkas-berkas lain yang akan diperlukan.

"Kami ke Jakarta (Kejagung) juga akan membawa tim hukum juga," tandasnya.

Menurut Mujiaman upayanya ke Kejagung nantinya juga membicarakan terkait pendampingan hukum dari PDAM untuk tersangka agar RTU juga mendapat perlakuan sesuai dengan hak-haknya.

"Soal pendampingan hukum, itu akan kami koordinasikan dengan Kejagung. Kita kaji dulu seperti apa nanti," pungkasnya.

Seperti diberitakan Kejagung sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Surya Sembada Surabaya.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini ternyata melibatkan pejabat di perusahaan plat merah milik Pemkot Surabaya itu terkait proyek jaringan PDAM.

Pejabat PDAM Surya Sembada yang dimaksud tersebut diketahui bernama Retno Tri Utomo (RTU) dengan jabatan sebagai Manajer Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM.

RTU ini diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap pejabat perusahaan swasta (rekanan) PT CWB. [jto]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya