Berita

Kantor PDAM Surya Sembada/Net

Hukum

KASUS PEMERASAN

Pihak PDAM Surabaya Siap Penuhi Panggilan Kejagung

RABU, 09 JANUARI 2019 | 02:35 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap pejabat PT Cipta Wasesa Bersama (CWB).

Demikian disampaikan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, Mujiaman Sukirno seperti dilansir RMOLJatim, Selasa (8/1).

"Rencananya kami akan diundang ke Jakarta (Kejagung) pada esok hari Rabu (9/1) untuk koordinasi," kata Mujiaman.


Mujiaman sendiri mengaku belum mengetahui penetapan Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Retno Tri Utomo (RTU) sebagai tersangka oleh Kejagung. Namun yang pasti pihaknya akan mendukung langkah Kejagung untuk mengusut kasus itu.

Bahkan agar penanganan perkara ini cepat terselesaikan, Mujiaman akan membantu dan kooperatif atas semua yang diperlukan oleh tim Pidsus Kejagung, mulai dari penyerahan dokumen dan berkas-berkas lain yang akan diperlukan.

"Kami ke Jakarta (Kejagung) juga akan membawa tim hukum juga," tandasnya.

Menurut Mujiaman upayanya ke Kejagung nantinya juga membicarakan terkait pendampingan hukum dari PDAM untuk tersangka agar RTU juga mendapat perlakuan sesuai dengan hak-haknya.

"Soal pendampingan hukum, itu akan kami koordinasikan dengan Kejagung. Kita kaji dulu seperti apa nanti," pungkasnya.

Seperti diberitakan Kejagung sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Surya Sembada Surabaya.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini ternyata melibatkan pejabat di perusahaan plat merah milik Pemkot Surabaya itu terkait proyek jaringan PDAM.

Pejabat PDAM Surya Sembada yang dimaksud tersebut diketahui bernama Retno Tri Utomo (RTU) dengan jabatan sebagai Manajer Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM.

RTU ini diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap pejabat perusahaan swasta (rekanan) PT CWB. [jto]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya