Berita

Karopenmas Brigjen Dedi Prasetyo/Net

Hukum

Lakukan Intimidasi, Empat Penagih Utang Pinjaman Online Ditangkap Polisi

SELASA, 08 JANUARI 2019 | 22:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat karyawan PT Vcard Technology Indonesia (Vloan) perusahaan jasa pinjaman online (Pinjol) itu ditangkap karena mengintimidasi dan mengirimkan pesan asusila kepada nasabahnya.

Keempat tersangka adalah Indra Sucipto, Fanzi Joliandri alias Kevin Januar, Roni Sanjaya dan Wahyu Wijaya alias Ismed Chaniago. Keempatnya merupakan karyawan di bidang 'desk collector' atau penagih hutang di perusahaan tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, Vloan dapat mengakses data diri nasabah termasuk lima emergency contact (5 nomor telepon orang dekat) yang direkomendasikan sebagai syarat mencairkan pinjaman.


Pada kasus ini, jelas Dedi, keempat tersangka mengirimkan pesan bernada pelecehan seksual kepada nasabahnya yang jatuh tempo lebih dari 30 hari dan tidak bisa dihubungi. Desk collector kemudian membuat grup WhatsApp yang berisi nasabah dan orang dekatnya (dari emergency contact).

"Pihak desk collector akan menyampaikan pesan berbau pornografi atau sexual harassment kepada korban yang sudah tergabung dalam group yang dibuat," kata Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/1).

Sementara desk collector lain yang juga menjadi member di grup WhatsApp tersebut ikut mengintimidasi nasabah. "Motifnya agar para nasabah cemas dan khawatir dengan tindakan tersangka dengan harapan agar nasabah yang menunggak segera membayar tagihan," ucapnya.

Tindakan para tersangka sebagai buntut tunggakan utang itu jelas merugikan nasabah, apalagi disaksikan oleh orang-orang terdekatnya. Salah seorang nasabah bahkan diberhentikan dari pekerjaannya karena dinilai memiliki reputasi buruk.

"Nasabah merasa terintimidasi dengan perkataan kasar dari para tersangka dan menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka yang  mengirimkan konten serta perkataan pornografi dalam grup WhatsApp yang mereka buat," kata Dedi.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44/2008 tentang Pornografi; Pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 45B Jo Pasal 29 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 369 KUHP  dan atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. [jto]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya