Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Wasit Inisial NS Jadi Tersangka Kasus Mafia Bola

SELASA, 08 JANUARI 2019 | 13:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Tim Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri menangkap pria berinisial NS, seorang yang berprofesi sebagai wasit.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan, NS merupakan wasit yang memimpin jalanya pertandingan antara Persibara Banjar Negera melawan PS Pasuruan.

"NS langsung ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Satgas Anti Mafia Bola," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/1).


Penangkapan NS, merupkan hasil dari pengembangan pemeriksaan tiga tersangka yang sudah diamankan lebih dulu yakni Johan Lin Eng (mantan anggota Exco PSS), Priyanto (anggota komisi disiplin PSSI), dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.

NS diduga menerima uang sebesar Rp 45 juta dari pertandingan tersebut.

Satgas, sambung Dedi, juga akan dalami keterlibatan pihak lain dalam perkara pengaturan skor Persibara.

"Ini akan didalami oleh Satgas secara matang dikumpulkan alat bukti apabila cukup akan menetapkan kembali tersangka terkait pertandingan tersebut," ujarnya.

Terhadap NS, polisi menjeratnya dengan pasal penipuan yakni 378 KUHP. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa alat bukti seperti potongan gambar percakapan WhatsApp antara NS dan Mbah Putih.

"Tentang permintaan sejumlah uang dan disanggupi tiga tersangka sebelumnya," jelas Dedi. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya