Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Wasit Inisial NS Jadi Tersangka Kasus Mafia Bola

SELASA, 08 JANUARI 2019 | 13:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Tim Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri menangkap pria berinisial NS, seorang yang berprofesi sebagai wasit.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan, NS merupakan wasit yang memimpin jalanya pertandingan antara Persibara Banjar Negera melawan PS Pasuruan.

"NS langsung ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Satgas Anti Mafia Bola," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/1).

Penangkapan NS, merupkan hasil dari pengembangan pemeriksaan tiga tersangka yang sudah diamankan lebih dulu yakni Johan Lin Eng (mantan anggota Exco PSS), Priyanto (anggota komisi disiplin PSSI), dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.

NS diduga menerima uang sebesar Rp 45 juta dari pertandingan tersebut.

Satgas, sambung Dedi, juga akan dalami keterlibatan pihak lain dalam perkara pengaturan skor Persibara.

"Ini akan didalami oleh Satgas secara matang dikumpulkan alat bukti apabila cukup akan menetapkan kembali tersangka terkait pertandingan tersebut," ujarnya.

Terhadap NS, polisi menjeratnya dengan pasal penipuan yakni 378 KUHP. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa alat bukti seperti potongan gambar percakapan WhatsApp antara NS dan Mbah Putih.

"Tentang permintaan sejumlah uang dan disanggupi tiga tersangka sebelumnya," jelas Dedi. [rus]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya