Berita

Foto/Net

Hukum

Perempuannya Ditangkap, Prianya Kenapa Dibiarkan?

Heboh Kasus Prostitusi Online
SELASA, 08 JANUARI 2019 | 09:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Maraknya kasus prostitusi online selalu menarik perhatian masyarakat. Apalagi, jika kasusnya menyeret seorang selebritis muda yang cantik nan sensual. Belum lagi, tarif untuk menyalurkan hasrat ‘esek-esek’ itu terbilang cukup mahal.

Sayang, kegaduhan pemberitaan mengenai bisnis selangkangan ini menyisakan pertan­yaan besar. Mengapa yang ditangkap hanya makelar dan pelaku perempuan saja. Kenapa pria hidungnya selalu dilepas.

Rupanya, di dalam undang-undang memang belum ada pasal yang memberatkan dan men­jerat para aktor perempuan dan pria hidung belangnya. Yang sudah diatur baru sanksi bagi makelarnya.


Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ingin semua pelaku seperti ini, baik itu perempuan maupun pria hidung belang mendapatkan sank­si pidana atas apa yang diperbuat. Caranya, memasukkan pasal baru yang menjerat pria hidung belang di dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) KUHP.

Menkumham, Yasonna Laoly membeber­kan, dalam RUU KUHP itu ada hukuman 5 tahun penjara bagi pria hidung belang. Permasalahannya, diungkapkan Yasonna, draf RUU KUHP itu masih mandek di DPR. Dalam waktu dekat, Pemerintah akan melakukan lobi ke DPR untuk merampungkannya.

"Pemerintah sudah dari dulu mengaju­kan sudah cukup lama di DPR. Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Lebih jelas, Yasonna membeberkan bahwa tekad pemerintah itu tertulis dalam nota jawaban yang tertuang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015. Beleid itu tertuang pada pasal 483 ayat (1) huruf e yang berbunyi: Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Selanjutnya, dikuatkan oleh rancangan pasal baru itu akan menggantikan Pasal 296 KUHP yang berbunyi: Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu den­gan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Keinginan pemerintah untuk memberikan sanksi pidana bagi pria hidung belang maupun aktor perempuan mendapat dukungan dari war­ganet. Filsa Rahmantiko mendesak pemerintah maupun DPR tidak perlu mengulur-ngulur waktu lagi mengesahkan KUHP.

"Segera dieksekusi agar Indonesia bebas prostitusi dan maksiat, tapi kenapa DPR lama membahasnya," kata dia.

Dwaynee88 juga sangat mendukung aturan pidana bagi pria hidung belang ini disah­kan. "Baguslah biar penjara makin penuh," ujarnya.

Mee Drifter yakin jika undang-undang ini disahkan, akan membuat banyak pihak kela­bakan, karena pejabat dan pengusaha yang rata-rata sebagai penikmat praktik ini. "Nanti yang bikin undang-undang malah yang dibui hahaahaaaa."

Tapi, atatanyo menduga, keinginan pemer­intah akan mendapatkan penolakan dan perla­wanan dari para anggota DPR. "Gak bakalan disetujui DPR.... Alasannya jelas," duganya.

Sama, Andi santosa mempunyai pandangan anggota DPR pastinya ogah-ogahan membahas dan mengesahkan Undang-Undang yang akan membelenggu dirinya. Baginya, aturan ini ibarat jebakan bagi mereka sendiri.

"Gimana mau mangkrak... Yang suka jajan juga dari situ-situ juga. Malu dong kalo bikin peraturan buat jerat diri sendiri. wkwkwk­wkwk.. inilah Indonesia," kata Irwan Jaya.

Lanjut, Julius Sengkey menduga, keeng­ganan anggota dewan karena takut Undang-undang ini bakal menjadi senjata makan tuan. "Sama aja bagi DPR ya mempidana diri sendiri," kata Amin Suhendro.

Masih dengan narasi yang sama, Superman mengatakan, anggota dewan tidak akan mau menggolkan undang-undang ini. "Berat.. Kalau RUU ini disahkan, mau dipenjara di mana? Sekarang aja penuh penjahat, maling, rampok pembunuh dll. Ditambah pezinah? walah pemerintah rasanya harus buat lagi 20 ribu penjara/tahanan, itu pun belum tentu cukup. Terlalu banyak orang munafik sih di negara kita itu, mulut manis keluar kata-kata religi, ga ktaunya punya simpanan, selingkuh dll."

Sementara, Alexander Santoso memilih tidak setuju dengan keinginan pemerintah yang akan membuat undang-undang untuk menjerat pria hidung belang.

"Kayak gak ada kerjaan lain yang lebih pent­ing aja," sindirnya.

Harry Pr menganggap sikap yang diperlihat­kan oleh Yasonna Laoly sangat aneh. Katanya, lebih baik konsentrasi memperbaiki kinerja anak buahnya di lapas-lapas. "Gak usah aneh aneh pak.. Penuh nanti penjara," ucap dia ditambahkan Fadli Zul. "Kalau disetujui ntar malah bikin masalah."

Lebih jauh, Uripmulyo menyarankan kepada pemerintah lebih baik menguatkan undang-undang buat para koruptor, hukuman mati lebih baik. "Kok bodoh ya??? Koruptor aja cuma masuk 4 tahun, di Sukamiskin pula!! Hidung belang malah kena 5 tahun," kritiknya. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya