Berita

Foto/Net

Cuma Pegang Kartu BPJS, Warga Jadi Waswas ke RS

Akreditasi Kok Hebohnya Sekarang
SELASA, 08 JANUARI 2019 | 10:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pada 2019 ini, pemerintah menargetkan BPJS Keseha­tan sudah mampu menjangkau dan melayani seluruh rakyat Indonesia. Namun yang bikin kaget, awal tahun ini sejumlah rumah sakit putus kontrak dengan BPJS. Alasannya, rumah sakit tersebut tidak memenuhi syarat dan akreditasi.

Masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan tentu kaget. Di Jabodetabek sendiri ada 52 rumah sakit yang diputus kontraknya. Meski demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap merekomendasikan rumah sakit tersebut untuk diperpanjang kon­traknya. Asal segera mengurus akreditasi dan syarat yang telah ditentukan.

Sejumlah rumah sakit di Jabodetabek yang terkena pemutusan kontrak dengan BPJS telah memasang pengumuman bahwa mereka tidak lagi melayani peserta BPJS. Misalnya di RS Karya Medika II Tambun, Bekasi. Dalam surat pemberitahuannya, Pjs Direktur RS Karya Medika II, Robinhood Damanik menyatakan, sedang ada proses perbaikan kerja sama antara pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan.


Karena itu, untuk sementara sejak 1 Januari 2019 pihaknya tidak melayani pelayanan kesehatan dengan penjaminan BPJS. Baik rawat jalan maupun ra­wat inap. Sampai adanya kes­epakatan kembali dengan BPJS Kesehatan.

Di RS Yadika Pondok Bambu juga telah dipasang pengumuman, rumah sakit tidak me­layani pasien BPJS. Karena ada penundaan perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Meski demikian, pasien BPJS akan tetap dilayani di UGD. Namun jika membutuhkan rawat inap, pasien akan dirujuk ke ru­mah sakit lain.

Sejumlah warga juga merasa waswas jika hendak ke rumah sakit dengan bermodalkan kartu BPJS Kesehatan. Wati, warga Depok, mengaku pernah mend­engar, 2019 semua rumah sakit dan klinik bakal melayani peserta BPJS Kesehatan. Tapi ada kabar rumah sakit yang tidak lagi me­layani peserta BPJS Kesehatan.

"Walaupun ngantrenya lama, yang penting pakai BPJS ng­gak keluar duit banyak. Jangan kayak dulu. Orang sakit malam-malam dibawa ke klinik minimal kena Rp 200 ribu," katanya.

Warga lainnya, Soni men­gatakan, kok baru 2019 ini ramai soal akreditasi rumah sakit. Harusnya, pemerintah tahu mana, rumah sakit yang tidak memenuhi akreditasi. Sehingga bisa dian­tisipasi.

"Kita kan nggak tahu. Akreditasi atau rumah sakitnya masih kerja sama dengan BPJS. Tapi kita juga yang dibikin repot sendiri," ujarnya.

Dirinya berharap, pengalaman buruk ketika susah mencari ka­mar untuk pasien BPJS di rumah sakit tidak terulang lagi. Apalagi sampai seperti berita pasien yang keburu meninggal sebelum di­layani dengan layak.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menyatakan tidak lagi melayani kerja sama dengan sejumlah rumah sakit mulai 1 Januari 2019 lalu. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'aruf menerangkan, diputusnya kerja sama tersebut karena sejumlah rumah sakit tidak memenuhi akreditasi.

Dia menerangkan, aturan mengenai akreditasi yang harus dimi­liki rumah sakit yang melayani program jaminan kesehatan, se­suai dengan Peraturan Menteri Kesehatan no. 99 tahun 2015. Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan no.71 ta­hun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut," katanya.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kes­ehatan antara lain, sumber daya manusia atau tenaga medis yang kompeten. Kelengkapan sarana dan prasarana, lingkupan pelayanan dan komitmen pe­layanan.

Selain itu, dalam proses pem­baruan kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit akan dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan sesuai kontrak. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya