Berita

Irwandi Yusuf/Net

X-Files

Syok Tangan Diborgol, Irwandi Curhat ke Hakim

Sidang Perkara Suap DOKA & Gratifikasi
SELASA, 08 JANUARI 2019 | 09:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf syok diborgol ketika dibawa ke pengadilan oleh petugas KPK. Ia pun curhat ke hakim.
Kemarin, Irwandi kembali menjalani sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelum memulai pemerik­saan saksi-saksi, ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri kondisi kesehatan para terdakwa.


"Saudara terdakwa sehat?" tanya Zuhri kepada Irwandi. "Terimakasih, saya sehat. Walau secara psikis sedikit syok hari ini, karena baru pertama kali mengalami pemborgolan," jawab Irwandi.

Menanggapi curhatan Irwandi, Zuhri menjelaskan, pemborgo­lan merupakan ketentuan baru yang diterapkan KPK terhadap para tahananan. Setiap tahanan harus diborgol saat dibawa ke luar rutan. Termasuk untuk menghadiri persidangan.

"Mungkin karena ini ketentuan baru ya, jadi Anda sedikit ter­ganggu ya sidang hari ini. Tapi sehat kan ya?" tanya Zuhri lagi. "Sehat," jawab Irwandi.

Hal senada juga disampaikan Hendri Yuzal. Dia juga jadi tah­anan KPK karena bersama-sama Irwandi menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

"Sehat Yang Mulia. Sama seperti Pak Irwandi agak syok karena baru pertama kali men­galami pemborgolan," curhat Hendri.

"Kalau Saudara?" tanya Zuhri kepada Tengku Saiful Bahri. "Biasa aja," jawab orang dekat Irwandi itu.

Ketiga terdakwa disidang secara bersama-sama meski ber­kas perkaranya terpisah. Sebab, jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi yang ada di berkas perkara ketiga terdakwa.

Saksi itu Fajri MT (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Aceh), Musri Idris (mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh), Alhudri (Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh) dan Sayed Fadhil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Fajri menjadi saksi pertama yang diperiksa jaksa KPK mencecar soal proyek titipan Irwandi. Fajri sempat mengelak. Dia akh­irnya tidak berkutik karena Jaksa Ali Fikri membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP tersebut, Fajri menjelaskan pernah beberapa kali dihubungi Irwandi Yusuf lewat WhatsApp. Menurutnya, Irwandi menitip sejumlah daftar nama paket proyek tahun ang­garan 2018, nilai proyeknya dan calon perusahaan rekanan yang akan jadi pemenang ten­der. "Seingat saya ada dua atau tiga kali beliau kirimkan paket pekerjaan dan nama rekanan," Fajri akhirnya mengaku.

Namun dia lupa, saat ditanya berapa nilai proyek-proyek yang diminta Irwandi. Ia mencoba menyakinkan jaksa bahwa calon rekaman mengikuti proses ten­der sesuai ketentuan. "Yang maksudnya Bapak (Irwandi) minta bantu itu sesuai ketentuan yang berlaku," kilahnya.

Bukan hanya Irwandi yang titip proyek ke Fajri. Saiful Bahri juga pernah. Fajri kenal Saiful Bahri sejak tahun 2008 karena salah satu rekanan Pemprov Aceh.

"Dalam BAP Saudara ka­takan, saya pernah terima WA dari Saiful Bahri dan salah satu proyek yang dimenangkan Saiful ada di Aceh Selatan, nilainya Rp7,178 miliar. Benar?" tanya Jaksa Ali Fikri.

Kali ini Fajri tak berkelit. Ia menuturkan pesan WA dari Saiful Bahri diteruskan ke Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Aceh, Nizarli.

Nizarli menyarankan Fajri mengontak langsung ketua kel­ompok kerja (Pokja). Ketua Pokja 1 Misdar. Ketua Pokja 2 Usman. Ketua Pokja 3 Ziaudin. "Ada tiga orang, jadi saya me-WA ke Pokja. Misal (proyek) di Pokja A ya ke A, kalau (proyek) di B ya ke B," tutur Fajri.

Ketua Pokja yang kemudian mengatur tender agar dimenang­kan perusahaan titipan Irwandi maupun Saiful Bahri.

Dalam perkara, Irwandi melakukan tiga tindak pidana koru­psi. Pertama, menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi Rp 1,05 miliar. Rasuah diterima lewat orang kepercayaannya: Hendri Yuzal dan Tengku Saiful Bahri.

Ahmadi menyuap Irwandi agar mengalokasi Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 sebesar Rp 108 miliar untuk Kabupaten Bener Meriah.

Ia juga ingin proyek pemban­gunan jalan Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang Rp 41 miliar dan pembangunan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele Rp 15 miliar, dikerjakan kontraktor lokal. Hasil nego, Ahmadi ber­sedia memberikan fee 10 persen dari nilai pagu anggaran kepada Irwandi.

Fulus diserahkan bertahap. Uang Rp 120 juta untuk mem­biayai Irwandi dan Fenny Steffy Burase‚Äîdiduga istri siri‚Äîumrah. Berikutnya Rp430 juta diserahkan kepada Saiful dan Hendri. Irwandi menyuruh Saiful mentransfer dana itu ke rekening Steffy.

Saiful lalu meminta Ahmadi menyediakan Rp 1 miliar untuk kegiatan Aceh Marathon. Ahmadi hanya menyerahkan separuh: Rp 500 juta. Uang itu dipakai membayar medali dan jersey.

Dakwaan kedua, menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar yang di­terima Irwandi pada masa jabatan gubernur periode kedua. Dari Mei 2017 hingga Juli 2018.

Irwandi menerima Rp 4,420 miliar dari dari Mukhlis. Mukhlis membuat rekening atas namanya di Bank Mandiri, lalu menyerah­kan kartu ATM berikut PIN-nya ke Irwandi.

Berikutnya, Irwandi menerima Rp 568 juta dari Saiful melalui rekening Steffy. Adapun Rp 3,728 miliar diterima dari anggota tim sukses Irwandi yang mendapat proyek-proyek Pemerintah Provinsi Aceh.

Dakwaan ketiga masih soal penerimaan gratifikasi. Jumlahnya Rp32,45 miliar. Saat Irwandi menjabat gubernur pe­riode pertama 2007-2012.

Uang itu terkait proyek pem­bangunan dermaga bongkar muat pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS). Proyek ini dibiayai APBN 2006-2011.

Irwandi menerima setoran "pajak Nanggroe" dari Kepala Nindya Karya Cabang Sumut- Aceh, Heru Sulaksono dan pemi­lik PT Tuah Sejati, Zainuddin Hamid. Kedua perusahaan mem­bentuk kerja sama operasi (KSO) Nindya Sejati untuk menggarap proyek dermaga Sabang.

Pada 2008, Irwandi‚ yang merangkap Ketua Dewan Kawasan Sabang‚ menerima setoran Rp 2,9 miliar. Tahun 2009 Rp 6,9 mil­iar. Tahun 2010 Rp 9,5 miliar. Terakhir Rp 13,03 miliar pada tahun 2011. ***

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya